Bapenda Padang “Kejar” Potensi Kebocoran PAD Ratusan Juta

Bapenda Padang

HARIANHALUAN.ID – Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Kota Padang terus berupaya untuk mengejar potensi kebocoran Pendapatan Asli Daerah (PAD) senilai ratusan juta, dari sejumlah objek pajak yang masih menunggak Pajak Bumi Bangunan (PBB), pajak air tanah, pajak hotel, serta reklame di sejumlah lokasi.

Pantauan di lapangan, sekitar pukul 15.30 WIB tim gabungan Pemko Padang yang terdiri dari petugas Bapenda dan Satpol PP, mulai bergerak mendatangi sejumlah objek pajak yang telah terpetakan sebagai pengemplang pajak.

Hotel Femina adalah lokasi pertama yang didatangi oleh tim gabungan. Terlihat di lokasi, petugas sempat  berdialog secara persuasif hingga akhirnya dilakukan pemasangan plang penanda bertuliskan “Objek Pajak Ini Belum Melunasi Kewajiban Pajak Daerah,” tepat dibawah plang merk hotel tersebut.

Kemudian penertiban dilanjutkan menuju arah Jalan Proklamasi Tarandam untuk menertibkan sejumlah papan iklan dan reklame perusahaan seluler, yang diduga tidak membayar pajak retribusi dan dipasang tanpa seizin Pemko Padang.

Kepala Bidang Pengendalian dan Pelaporan Bapenda Kota Padang, Ikrar Prakarsa mengatakan, penertiban dan pengawasan tersebut merupakan upaya Bapenda untuk menertibkan wajib pajak yang masih belum menunaikan kewajibannya untuk menyetorkan pajak kepada Pemko Padang.

“Sebelumnya kita telah berulang kali melayangkan surat peringatan, begitupun dengan upaya persuasif yang telah kita lakukan. Namun karena masih membandel, pada hari ini kita terpaksa melakukan penindakan,” ujarnya.

Ia menjelaskan, penertiban  dilakukan dengan memasang plang penanda belum bayar pajak di objek pajak yang bersangkutan, hingga  penurunan paksa papan iklan liar tanpa izin yang tidak berkontribusi terhadap PAD Kota Padang.

Ikrar menyebut, operasi penertiban dan pengawasan serupa masih akan terus dilakukan oleh pihaknya. Sebab, menurutnya, sejauh ini masih banyak objek pajak yang masih belum memenuhi kewajibannya membayar pajak di Kota Padang.

“Operasi penertiban wajib pajak  yang masih membandel ini akan terus kita lakukan dengan mendatangi objek wajib pajak seperti restoran, hotel maupun tempat hiburan malam. Ini adalah upaya kita untuk mengejar potensi kebocoran PAD Kota Padang senilai ratusan juta,” ucapnya.

Ikrar menegaskan, sejumlah papan penanda belum bayar pajak yang telah dipasang oleh pihaknya, tidak boleh diturunkan oleh wajib pajak sebelum semua tunggakan pajak dilunasi.

“Intinya kita minta setiap wajib pajak untuk mematuhi kewajibannya dalam membayar pajak. Sebab bagaimanapun, pajak yang dibayarkan oleh wajib pajak, akan dipergunakan untuk pembangunan Kota Padang,” tuturnya. (*)

Exit mobile version