“Bagi pemilik usaha yang hari ini sedang tidak berada di tempat, kita layangkan surat dan minta untuk segera menghadap ke Kantor Bapenda Kota Padang. Ini juga merupakan upaya kita untuk meningkatkan kesadaran membayar pajak bagi para pemilik usaha tempat hiburan,” ujarnya.
Lanjut ia terangkan, setiap tahunnya diperkirakan terjadi kebocoran PAD Kota Padang senilai ratusan juta atas tunggakan pajak retribusi hiburan pelaku usaha billiard. Untuk itu, menurutnya, kedepannya giat penertiban dan pengawasan serupa masih akan terus dilakukan oleh Bapenda.
“Kegiatan pengawasan dan penertiban wajib pajak ini, akan kita laksanakan secara terus menerus dan berkelanjutan kedepannya. Tidak hanya bagi para pelaku usaha billiard atau tempat hiburan. Hal yang sama juga akan kita lakukan kepada para wajib pajak lainnya guna menggenjot capaian realisasi PAD,” tuturnya. (*)