HARIANHALUAN.ID — Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Kota Padang merekomendasikan penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I, yang di dalamnya terdapat Situs Cagar Budaya Pabrik Indarung I dan Situs Cagar Budaya PLTA Rasak Bungo, sebagai Cagar Budaya Kota Padang.
Persetujuan itu disampaikan TACB Kota Padang melalui sidang penetapan yang dilaksanakan, Minggu (23/10/2022). “Alhamdulillah, hasil sidang TACB menyetujui rekomendasi penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I menjadi Cagar Budaya Kota Padang,” kata Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis, usai sidang TACB.
Sidang rekomendasi penetapan Kawasan Cagar Budaya Indarung I itu turut dihadiri Tim Pendaftaran Kawasan Cagar Budaya Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota dari Pemko Padang. Kemudian, dari PT Semen Padang, selain dihadiri Iskandar Z. Lubis, juga hadir Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati dan anggota Tim Pendaftaran Kawasan Cagar Budaya Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota Padang dari PT Semen Padang, Nurita Handayani.
Iskandar menyampaikan, dengan adanya rekomendasi dari TACB, maka Wali Kota Padang akan menetapkan Kawasan Cagar Budaya Indarung I menjadi Cagar Budaya Kota. Dan, untuk selanjutnya akan diproses pemeringkatan di Provinsi Sumbar hingga nasional.
“Jadi proses cagar budaya dilakukan secara paralel. Setelah Kota Padang, dilanjutkan ke nasional. Insyaallah, tahun ini Kawasan Cagar Budaya Indarung I ditetapkan sebagai Cagar Budaya Nasional. Apalagi, juga sudah ada dukungan dari Dirjen Kebudayaan Kemendikbudristek,” ujar Iskandar.
Kepala Unit Humas & Kesekretariatan PT Semen Padang, Nur Anita Rahmawati menambahkan bahwa untuk bisa mewujudkan target tersebut, PT Semen Padang bersama Tim Pendaftaran Kawasan Cagar Budaya Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota Padang dari Pemko Padang akan segera menyiapkan dukomen untuk pemeringkatan ke Provinsi Sumbar.