Keterbukaan Informasi Publik Diskominfo Sijunjung Masuk 10 Besar

HARIANHALUAN.ID – Dinas Komunikasi dan Informatika Kabupaten Sijunjung masuk dalam 10 besar keterbukaan Informasi Publik kategori pemerintah kabupaten/jota dalam penataan PPID (Pejabat Pengelola Informasi dan Dokumentasi) tingkat Provinsi Sumbar.

Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumatra Barat yang dipimpin Waka Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi didampingi Komisioner Tanti Endang Lestari, serta Staf Yuhandra mendatangi Diskominfo Sijunjung, Senin (24/10/2022) untuk verifikasi faktual dari PPID Utama Kabupaten Sijunjung yang berada di bawah Dinas Kominfo.

Kepala Dinas Kominfo Sijunjung, David Rinaldo mengucapkan selamat datang dan terima kasih kepada Tim Verifikasi Faktual Monitoring dan Evaluasi Komisi Informasi Provinsi Sumbar.

“Alhamdulillah, PPID Sijunjung masuk 10 besar keterbukaan informasi publik kategori pemerintah kabupaten/kota tingkat Provinsi Sumatra Barat Tahun 2022. Hal tersebut sesuai surat dari Komisi Informasi (KI) Provinsi Sumatra Barat, Nomor 93/KI-PSB/IX/2022 tertanggal 30 September 2022, tentang pengumuman hasil verifikasi juesioner dan pemeringkatan badan publik se-Sumatra Barat Tahun 2022, yang lolos tahap verifikasi,” katanya.

Menurutnya, PPID memiliki tugas dan fungsi penyebarluasan informasi terutama tentang pembangunan di Kabupaten Sijunjung dan kegiatan kepala daerah. Karena keterbukaan informasi saat ini menjadi kebutuhan utama yang tidak bisa ditawar lagi.

“Apalagi, keterbukaan informasi ini sudah menjadi amanat yang diatur oleh undang-undang terutama bagi pelayan publik,” ujarnya.

Untuk itu, David berharap masukan dari Komisi Informasi Sumbar terkait apa yang harus dibenahi dan harus dirubah, sehingga dapat mewujudkan Pemkab Sijunjung yang informatif.

Sementara itu, Wakil Ketua Komisi Informasi Sumbar, Arif Yumardi menjelaskan bahwa kunjungan tersebut dalam rangka menilai sejauhmana Pemerintah Kabupaten Sijunjung memberikan informasi kepada publik atau masyarakat.

“Keterbukaan informasi publik adalah salah satu ciri penting negara demokratis yang menjunjung tinggi kedaulatan rakyat, yang pada dasarnya bertujuan untuk mewujudkan good governance. Pengelolaan informasi publik yang baik, merupakan salah satu upaya untuk mengembangkan masyarakat informasi,” ujarnya.

Ia juga menjelaskan bahwa berdasarkan UU No. 14 Tahun 2008 tentang keterbukaan informasi publik, mengisyaratkan bahwa penyelenggaraan negara harus dilakukan secara terbuka atau transparan. Setiap orang dijamin haknya untuk memperoleh informasi publik sesuai dengan peraturan perundang-undangan.

“Keterbukaan informasi publik mendorong setiap badan publik dalam menyediakan informasi yang cepat, tepat waktu, biaya ringan dan dengan cara yang sederhana. PPID juga bertugas menyediakan informasi bagi masyarakat atau pemohon,” tuturnya. (*)

Exit mobile version