Junaidi menambahkan, tim mengimbau pemilik apotek dan tokoh obat agar mengumpulkan dan tidak menjual obat tersebut. Obat diminta untuk dibungkus di dalam dus, diberi lakban dan disimpan.
“Seluruh obat itu telah dibungkus dalam dus dan kami meminta pedagang untuk menyimpannya,” katanya.
Sementara itu, Waka Polres Agam, Kompol Andrizal Guchi mengatakan, Polres Agam mengerahkan 15 personel dalam pengawasan obat tersebut. “Anggota yang terlibat berasal dari Satintelkam, Satnarkoba, Satreskrim dan lainnya,” katanya.
Andrizal mengakui, Polres Agam dalam pengawasan itu hanya sebagai pendamping dan untuk pemeriksaan obat dari Dinas Kesehatan Agam.
Namun, ia mengimbau anggota untuk humanis dalam melakukan pengawasan obat itu dalam rangka agar gagal ginjal akut tidak ada di wilayah hukum Polres Agam. “Saya mengimbau pedagang agar tidak menjual lima obat sirup yang dilarang beredar BPOM,” katanya. (*)