Pemkab Bersama Polres Agam Sidak Peredaran Lima Produk Obat Sirup di Apotek

Sidak obat

Saat Pemkab bersama Polres Agam turun melakukan pengawasan peredaran lima produk obat sirup yang dilarang beredar BPOM. IST

HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kabupaten (Pemkab) bersama Polres Agam menurunkan tim untuk mengawasi peredaran lima produk obat sirup yang dilarang beredar BPOM, dalam mengantisipasi penularan gagal ginjal akut.

Kepala Bidang Sumber Daya Kesehatan Dinas Kesehatan Agam, Junaidi menyebutkan, pengawasan itu mengerahkan tiga tim. Tim satu mengawasi di Kecamatan Tanjung Raya dan Matur, tim dua di Kecamatan Tanjung Mutiara dan tim tiga di Kecamatan Ampek Nagari. 

Junaidi mengatakan, tim yang diturunkan itu berasal dari apoteker, asisten apoteker, pejabat struktural dan anggota Polres Agam. “Tim ini memantau peredaran lima produk obat sirup dilarang BPOM, karena mengandung EG dan Dietilen Glikol (DEG) melebihi batas,” ucapnya.

Dikatakannya, kelima obat sirup itu, yakni Termorex Sirup (obat demam), produksi PT Konimex dengan nomor izin edar DBL7813003537A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Lalu Flurin DMP Sirup (obat batuk dan flu), produksi PT Yarindo Farmatama dengan nomor izin edar DTL0332708637A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml. Unibebi Cough Sirup (obat batuk dan flu), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DTL7226303037A1, kemasan dus, botol plastik @60 ml.

Setelah itu, Unibebi Demam Sirup (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL8726301237A1, kemasan dus, botol @60 ml dan Unibebi Demam Drops (obat demam), produksi Universal Pharmaceutical Industries dengan nomor izin edar DBL1926303336A1, kemasan dus, Botol @15 ml. “Tim menemukan obat sirup itu di apotek dan tokoh obat,” ujarnya. 

Junaidi menambahkan, tim mengimbau pemilik apotek dan tokoh obat agar mengumpulkan dan tidak menjual obat tersebut. Obat diminta untuk dibungkus di dalam dus, diberi lakban dan disimpan. 

“Seluruh obat itu telah dibungkus dalam dus dan kami meminta pedagang untuk menyimpannya,” katanya.

Sementara itu, Waka Polres Agam, Kompol Andrizal Guchi mengatakan, Polres Agam mengerahkan 15 personel dalam pengawasan obat tersebut. “Anggota yang terlibat berasal dari Satintelkam, Satnarkoba, Satreskrim dan lainnya,” katanya. 

Andrizal mengakui, Polres Agam dalam pengawasan itu hanya sebagai pendamping dan untuk pemeriksaan obat dari Dinas Kesehatan Agam. 

Namun, ia mengimbau anggota untuk humanis dalam melakukan pengawasan obat itu dalam rangka agar gagal ginjal akut tidak ada di wilayah hukum Polres Agam. “Saya mengimbau pedagang agar tidak menjual lima obat sirup yang dilarang beredar BPOM,” katanya. (*)

Exit mobile version