Warga Binaan Lapas Bukittinggi Ikuti Pelatihan Mengurus Jenazah

HARIANHALUAN.ID – Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II A Bukittinggi bekerja sama dengan Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kementerian Agama Bukittinggi menggelar kegiatan pelatihan mengurus jenazah di Masjid At-Taubah di lingkungan lapas, Rabu (26/10/2022).

Pelatihan tersebut diikuti puluhan warga binaan muslim yang diawasi Kepala Seksi (Kasi) Pembinaan Narapidana dan Anak Didik (Binadik), Nova Herman beserta staf, Zulherman. Hadir sebagai narasumber, Penyuluh Agama Islam Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Bukittinggi, M Rum.

Pada kesempatan itu, ia menyampaikan secara detail tentang tata cara penyelenggaraan jenazah mulai dari teori dan praktek memandikan jenazah.

“Pelatihan ini bersifat aplikatif, karena setelah teori langsung dilanjutkan praktek bagaimana mengurus jenazah dengan alat peraga yang telah disiapkan,” kata M. Rum.

Sementara itu, Kepala Lapas Bukittinggi,  Marten mengatakan, pelatihan ini sangat penting, sebab di masa sekarang ini banyak masyarakat yang belum mengetahui bagaimana cara mengurusi jenazah orang yang sudah meninggal.

“Pembinaan ini sangat penting, terutama pada saat mereka bebas nanti dan kembali kepada masyarakat. Mereka bisa mengetahui bagaimana caranya mengurusi jenazah, sekaligus dapat membantu orang lain,” kata Marten.

Sementara Kepala Kemenag Bukittinggi, Eri Iswandi mengatakan, lembaga permasyarakatan yang dahulunya dikenal dengan istilah penjara kini berubah menjadi tempat pembinaan bagi pelaku tindak kejahatan atau sejenisnya.

“Artinya, lembaga ini sekarang sebagai tempat pembinaan pelaku kejahatan agar nantinya setelah bebas dan kembali kepada masyarakat bisa lebih baik,” katanya.

Tak lupa ia mengapresiasi, Penyuluh Agama Islam Fungsional Kantor Kemenag Bukittinggi yang telah menjadikan Lapas Bukittinggi sebagai salah satu lokus binaannya.

“Ini menjadi keniscayaan agar warga binaan bisa mendapatkan bimbingan dan penyuluhan keagamaan, dengan harapan nantinya mampu melaksanakan ibadah dengan baik sesuai dengan tuntunan dan bermanfaat bagi masyarakat ketika sudah selesai menjalani hukuman,” tuturnya. (*)

Exit mobile version