“Posisi PT Semen Padang yang berada di sekitar wilayah yang bersinggungan dengan warga sekitar, sehingga perlu pengelolaan keamanan yang baik dan tepat,” kata Iskandar.
Adapun dasar hukumnya adalah Peraturan Kepolisian Negara Republik Indonesia No. 7 Tahun 2019 tentang perubahan kedua atas peraturan Kepala Kepolisian Negara Republik Indonesia (Kapolri) Nomor 13 Tahun 2017 tentang pemberian bantuan pengamanan pada objek vital nasional dan objek tertentu.
Sebagai obvitnas, kata Iskandar, PT Semen Padang selalu konsisten dan berkomitmen memberi manfaat untuk bangsa dan negara.
“Di samping sebagai produsen semen untuk pembangunan negara, PT Semen Padang juga sebagai pembayar pajak dan melaksanakan program Tanggung Jawab Sosial dan Lingkungan (TJSL),” kata Iskandar.
Karena persaingan industri semen yang ketat, katanya, nilai pembayaran pajak dan TJSL memang relatif berkurang. Namun demikian, PT Semen Padang tetap memberikan manfaat kepada bangsa dan negara melalui program-program lingkungan seperti Nabuang Sarok, kaliandra, dan siap mendukung program RDF Kota Padang dengan memanfaatkan aset yang dimiliki (kiln).
Nabuang sarok, kata Iskandar, merupakan inovasi dari PT Semen Padang untuk membantu pengelolaan sampah. Tujuannya adalah membantu pemerintah dalam mengurangi jumlah sampah yang dibuang ke Tempat Pembuangan Akhir (TPA). Sampah yang dikumpulkan akan dimanfaatkan sebagai alternative fuel.
PT Semen Padang, kata Iskandar, juga telah menginisiasi penanaman pohon kaliandra di Sumbar. Ini merupakan tindak lanjut dari nota kesepahaman bersama antara PT Semen Padang dengan Pemprov Sumbar tentang pemberdayaan masyarakat sekitar hutan yang dilakukan pada 28 Maret 2022.