Tidak hanya itu, untuk penerapannya sendiri Pemkab Solok Selatan juga telah menuntaskan regulasi terkait mekanisme pemakaian ekskavator tersebut melalui Peraturan Bupati (Perbup). Sehingga, selepas peresmian tersebut ekskavator langsung dapat difungsikan sesuai dengan mekanisme penggunaannya oleh masing-masing kecamatan yang membutuhkan.
Untuk program lainnya, sebelumnya untuk pelaksanaan program di Tahun 2022 Pemkab Solok Selatan juga telah melaksanakan peningkatan ruas Jalan Sungai Kapur-Simancuang sepanjang 1,9 kilometer dengan dana sebesar Rp3,7 miliar hingga ke tahap pengaspalan.
Sementara itu, Wali Nagari Alam Pauh Duo, Irman Syahputra menyampaikan terima kasihnya atas kunjungan dan mempercayai Jorong Simancuang untuk peresmian satu ekskavator satu kecamatan ini.
“Simancuang ini merupakan wilayah lumbung padi. Di sisi lain daerah ini memang terkendala oleh pembangunan dan pertumbuhan ekonomi. Maka dari itu, dengan adanya ekskavator ini nantinya akan mampu meningkatkan upaya pembangunan bagi daerah ini melalui pengembangan akses jalan guna meningkatkan mobilitas masyarakat,” katanya.
Atas peresmian dan bantuan tersebut, Irman Syahputra juga berpesan kepada masyarakat untuk dapat menjaga amanah dan kepercayaan atas bantuan alat berat tersebut, agar dapat berfungsi dan berjalan dengan baik bagi pembangunan nagari secara berkelanjutan. (*)