HARIANHALUAN.ID – Pemerintah Kota (Pemko) Padang bertekad untuk melahirkan win-win solution yang akan mengakomodir kepentingan para pedagang kaki lima (PKL), serta pelaku ekonomi dan usaha lainnya yang beraktivitas di sekitaran kawasan wisata Pantai Padang.
Hal itu disampaikan Sekretaris Daerah (Sekda) Kota Padang, Andree Algamar dalam forum mediasi antara Pemko Padang dengan sejumlah perwakilan PKL Pantai Padang, yang diinisiasi oleh Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Padang di Gedung Komisi Nasional (Komnas) Hak Asasi Manusia (HAM) perwakilan Sumbar, Senin (7/11/2022).
“Kita mendengarkan semua aspirasi dari para pedagang dan telah sepakat untuk melakukan pendataan PKL di kawasan wisata Pantai Padang,” ujar Sekda Kota Padang, Andree Algamar.
Sekda menyebutkan, sembari melakukan pendataan para PKL yang beraktivitas di kawasan wisata Pantai Padang secara by name dan by address, Pemko Padang juga akan melakukan komunikasi lebih lanjut dengan para pedagang yang telah menempati sejumlah kios di Lapau Panjang Cimpago (LPC).
“Setelah itu, kita akan melaksanakan pertemuan lainnya guna membahas sejumlah aturan-aturan lainnya yang berkaitan dengan jam operasional, serta hal-hal lainnya yang harus disepakati oleh para pedagang yang akan beraktivitas di kawasan Pantai Padang,” ucapnya.
Ia menyatakan, sesuai dengan arahan langsung dari Wali Kota Padang Hendri Septa kepada dirinya, segala kebijakan yang akan dikeluarkan oleh Pemko Padang dalam upaya melakukan penataan wajah kawasan wisata Pantai Padang kedepannya, akan diusahakan bisa mengakomodir kepentingan para PKL serta pelaku usaha lainnya.
Sedangkan mengenai adanya isu bahwa sebagian lapak yang ada di LPC telah beralih kepemilikan dan penyewa, Sekda mengaku bahwa persoalan tersebut telah dimasukkan ke dalam inventarisir maslaah yang akan segera dicarikan Pemko Padang solusinya.
“Isu itu akan kita selidiki dan masukkan ke dalam daftar inventaris masalah yang akan kita selesaikan. Pada intinya kita meminta kepada para PKL untuk selalu menjaga kebersihan, ketertiban dan keamanan di kawasan Pantai Padang. Selain itu, kita juga akan melakukan pendataan PKL secara by name dan by adress, agar kedepannya penataan PKL Pantai Padang ini bisa tepat sasaran,” ucapnya.
Tekad Pemko Padang untuk melahirkan win win solution yang akan mengakomodir kepentingan ekonomi semua pelaku usaha di kawasan Pantai Padang ini, direspon positif oleh sejumlah perwakilan PKL yang hadir dalam kesempatan itu.
Linda (43) salah seorang PKL kawasan wisata Pantai Padang yang mengaku selama ini sering ‘kucing-kucingan’ dengan personel Satpol PP Kota Padang mengaku lega dengan keputusan yang dihasilkan dalam forum audiensi tersebut.
“Alhamdulillah, meski pada awalnya terjadi sedikit pertentangan, namun persoalan ini sudah menemukan titik terang. Kami telah diperbolehkan untuk berdagang sementara waktu dari pukul 16.00 WIB hingga pukul 22.00 WIB di kawasan Pantai Padang,” ucapnya.
Ia menyebut, keputusan tersebut sudah cukup membuat para PKL merasa lega. Sebab, menurutnya, selama ini para PKL kerap menjadi objek penertiban yang dilakukan hampir setiap harinya oleh personel Satpol PP.
“Selama ini kami dikejar -kejar seperti maling. Sekarang Alhamdulillah, kami sudah dikasih hati dan jalan oleh bapak Sekda. Dengan kesepakatan bersama bahwasanya berjualan diperbolehkan pada Senin sampai Jumat pukul 16.00 WIB sampai pukul 22.00 WIB. Kemudian bahkan pada malam minggunya kami diperbolehkan untuk berjualan sampai pukul 00.00 WIB,” tuturnya. (*)