Pengurus KAN Lubuk Basung Periode 2022-2025 Resmi Dikukuhkan

KAN Lubuk Basung

Acara pengukuhan pengurus KAN Lubuk Basung masa bakti 2022-2025 pada Sabtu (12/11/2022). Peri

HARIANHALUAN.ID – Pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung masa bakti 2022-2025 dikukuhkan pada Sabtu (12/11/2022). Novi Endri Dt Simarajo kembali dipercaya memimpin untuk empat tahun ke depan.

Pengurus KAN Lubuk Basung periode 2022-2025 dikukuhkan pati ambalau oleh Ketua Lembaga Kerapat Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati.

Turut hadir pada pelantikan pengurus KAN Lubuk Basung periode 2022-2025, anggota DPR-RI Komisi II, Guspardi Gaus Datuak Batuah, Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah dan unsur pimpinan Forkopimda Kabupaten Agam.

Ketua KAN Lubuk Basung, Novi Endri Dt Simarajo mengatakan, ke depan pihaknya akan terus berupaya memelihara nilai-nilai ABS-SBK dan menjunjung tinggi adat, khususnya di Nagari Lubuk Basung.

“Tentunya kami pengurus sangat membutuhkan dukungan banyak pihak dalam hal menjalankan program KAN untuk beberapa tahun ke depan,” ujarnya.

Pada kesempatan itu, pihaknya juga menyampaikan dukungan terhadap pemerintah daerah dalam mengisi pembangunan. Pihaknya mengajak para ninik mamak untuk terus bersinergi dengan pemerintah daerah.

“Mari sama-sama bergandengan tangan, bagaimana kita bersinergi dengan pemerintah daerah dalam mengisi pembangunan,” ucapnya.

Dikatakannya, dukungan tersebut tampak dari program-program KAN dalam membantu pemerintah daerah, terkait penyelesaian persoalan-persoalan yang menyangkut kepentingan umum.

Sementara itu, Ketua Lembaga Kerapatan Adat Alam Minangkabau (LKAAM) Sumatra Barat, Fauzi Bahar Dt Nan Sati mendorong agar ninik mamak, memaksimalkan fungsi Balai Perdamaian (Restoratif Justice) dalam menyelesaikan persoalan anak kemenakan.

“Melalui restoratif justice ini, ninik mamak dipercaya Kapolri dan Kajagung untuk menyelesaikan persoalan atau sengketa anak dan kemenakan kita,” ucapnya saat menghadiri pengukuhan pengurus Kerapatan Adat Nagari (KAN) Lubuk Basung.

Diungkapkannya, LKAAM Sumbar bersama Kapolda Sumbar sudah menekan MoU yang isinya adalah mendorong pelaksanaan Balai Perdamaian (Restorative Justice), untuk penyelesaian perkara hukum di luar pengadilan.

Sehingga kedepannya, imbuh Fauzi Bahar, kasus-kasus tipiring dan kasus pidana di luar pembunuhan, teroris, narkoba dan korupsi, bisa difasilitasi oleh LKAAM dan ninik mamak untuk diselesaikan di luar pengadilan melalui restoratif justice.

“Artinya, peran ninik mamak akan makin penting dalam upaya mengurus dan menyelamatkan anak kemenakannya,” ucapnya.

Sedangkan Wakil Bupati Agam, Irwan Fikri Dt Parpatiah saat menghadiri pengukuhan pengurus KAN Lubuk Basung itu mengatakan, ninik mamak memainkan peran penting dalam penerapan nilai-nilai Adat Basandi Syarak, Syarak Basandi Kitabullah (ABS-SBK). Oleh sebab itu, sangat dibutuhkan peran ninik mamak dalam mewujudkan visi-visi pemerintah daerah.

Menurut wabup, pemerintah daerah tidak dapat berjalan sendiri tanpa ada dukungan ninik mamak, ulama dan tokoh masyarakat. “Keberadaan ninik mamak sejalan dengan visi untuk menghadirkan Agam yang madani. Untuk mewujudkan visi ini diperlukan dukungan ninik mamak,” ujarnya.

Sejauh ini katanya, ninik mamak khususnya di Lubuk Basung, umumnya di Kabupaten Agam sudah bergerak memberikan dukungan terhadap program-program pemerintah daerah.

Irwan juga mengajak, agar ninik mamak untuk terus menjalin koordinasi dengan pemerintah daerah dalam hal penyelesaian persoalan-persoalan kemasyarakatan. “Pemerintah daerah membuka pintu selebar-lebarnya kepada ninik mamak untuk berkomunikasi dan menyelesaikan persoalan yang terjadi di tengah-tengah masyarakat,” katanya. (*)

Exit mobile version