HARIANHALUAN.ID – Saat razia rutin dilakukan selama 2022, Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, berhasil menyita sebanyak 50 telepon genggam milik Warga Binaan Pemasyarakatan (WBP).
“Telepon genggam itu kami sita dari dalam kamar, ditimbun di dalam tanah dan lainnya,” ucap Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto pada Minggu (13/11/2022).
Dari keterangan pemilik telepon genggam itu, Lanjut Suroto, didapat dari kawan dan keluarga warga binaan pemasyarakatan dengan cara dilempar dari luar.
Untuk itu, Suroto bakal memasang pagar pembatas dalam meminimalisir pengiriman telepon genggam. Setelah itu, menambah pemadangan CCTV di dalam lapas untuk memantau aktivitas warga binaan pemasyarakatan.
“Ini program kami ke depan dan untuk pagar pembatas sedang dibuat oleh warga binaan pemasyarakatan, saat pelatihan pengelasan yang sedang berjalan,” katanya.
Suroto menyebutkan, Lapas Kelas II B Lubuk Basung rutin menggelar razia di kamar warga binaan pemasyarakatan dua kali selama satu minggu. Selain menemukan telepon genggam, petugas juga mengamankan gunting, sendok dan lainnya yang bisa membahayakan warga binaan pemasyarakatan lainnya.
“Telpon genggam, gunting, sendok dan lainnya itu sudah kita musnahkan,” ujarnya.
Suroto mengakui, Lapas Lubuk Basung memberikan sanksi bagi warga binaan pemasyarakatan yang menyimpan telepon genggam, sendok, gunting dan lainnya. Mereka dibuat berita acara pemeriksaan.
Setelah itu, mereka ditahan di sel khusus atau diusulkan untuk pindah ke lapas lain apabila pelanggaran mereka sudah berat. “Mereka juga tidak diusulkan mendapatkan remisi setiap tahunnya. Ini sanksi yang kita berikan, karena mereka sudah kita ingatkan,” tuturnya. (*)