HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat pelaku pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/11/2022).
Sidang berlangsung secara virtual dari Aula Mako Satpol PP Kota Padang, serta dipimpin langsung oleh hakim tunggal Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Tingkat 1 Kota Padang.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, para tersangka didakwa melanggar sejumlah perda yang berlaku di Kota Padang.
“Keempat tersangka merupakan dua orang pengelola kafe pelanggar jam tayang, seorang pemilik kos-kosan mesum, serta seorang wanita yang telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang,” ujarnya.
Ia menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial M (49), G (40), Y (49), serta RW (56). Keempatnya dijatuhi hukuman denda sesuai dengan perda yang telah dilanggar sebelumnya.
“Dua orang pengelola kafe pelanggar perda dijatuhi denda Rp400 ribu. Lalu pemilik kos-kosan mesum dijatuhi denda Rp500 ribu. Sedangkan seorang tersangka lainnya dijatuhkan hukuman denda senilai Rp100 ribu,” ucapnya.