Rio Ebu menyebut, para tersangka sebetulnya sudah berulangkali diingatkan secara persuasif oleh aparat Satpol PP Kota Padang dalam penertiban yang sebelumnya kerap digelar. “Namun karena masih melanggar, perkara keempatnya terpaksa ditipiringkan untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat lainnya,” kata Rio.
Ia melanjutkan, sidang tipiring saat itu seharusnya dijadwalkan akan diikuti sebanyak sembilan pelanggar perda. Akan tetapi, pada hari H pelaksanaan sidang proses persidangan hanya diikuti empat tersangka.
“Dari lima tersangka yang mangkir dari persidangan. Empat di antaranya telah menyatakan siap untuk membayar denda sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan hakim,” ujar mantan Lurah Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo ini.
Dengan terlaksananya persidangan tipiring ini, Rio berharap agar seluruh masyarakat bisa mentaati aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat Kota Padang. (*)