Satpol PP Padang Gelar Sidang Tipiring Empat Orang Pelanggar Perda

Sidang tipiring

HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang kembali melaksanakan sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring) terhadap empat pelaku pelanggar Peraturan Daerah (Perda) pada Senin (14/11/2022).

Sidang berlangsung secara virtual dari Aula Mako Satpol PP Kota Padang, serta dipimpin langsung oleh hakim tunggal Said Hamrizal Zulfi dari Pengadilan Negeri Tingkat 1 Kota Padang.

Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang-undangan (P3D) Satpol PP Kota Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, para tersangka didakwa melanggar sejumlah perda yang berlaku di Kota Padang.

“Keempat tersangka merupakan dua orang pengelola kafe pelanggar jam tayang, seorang pemilik kos-kosan mesum, serta seorang wanita yang telah dinyatakan terbukti melanggar Pasal 8 ayat (2) jo Pasal 14 ayat (1) Perda Kota Padang,” ujarnya.

Ia menjelaskan, masing-masing tersangka berinisial M (49), G (40), Y (49), serta RW (56). Keempatnya dijatuhi hukuman denda sesuai dengan perda yang telah dilanggar sebelumnya.

“Dua orang pengelola kafe pelanggar perda dijatuhi denda Rp400 ribu. Lalu pemilik kos-kosan mesum dijatuhi denda Rp500 ribu. Sedangkan seorang tersangka lainnya dijatuhkan hukuman denda senilai Rp100 ribu,” ucapnya.

Rio Ebu menyebut, para tersangka sebetulnya sudah berulangkali diingatkan secara persuasif oleh aparat Satpol PP Kota Padang dalam penertiban yang sebelumnya kerap digelar. “Namun karena masih melanggar, perkara keempatnya terpaksa ditipiringkan untuk memberikan efek jera dan pelajaran bagi masyarakat lainnya,” kata Rio.

Ia melanjutkan, sidang tipiring saat itu seharusnya dijadwalkan akan diikuti sebanyak sembilan pelanggar perda. Akan tetapi, pada hari H pelaksanaan sidang proses persidangan hanya diikuti empat tersangka.

“Dari lima tersangka yang mangkir dari persidangan. Empat di antaranya telah menyatakan siap untuk membayar denda sesuai dengan putusan yang telah dijatuhkan hakim,” ujar mantan Lurah Tabiang Banda Gadang, Kecamatan Nanggalo ini.

Dengan terlaksananya persidangan tipiring ini, Rio berharap agar seluruh masyarakat bisa mentaati aturan yang berlaku demi terciptanya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat sesuai dengan harapan masyarakat Kota Padang. (*)

Exit mobile version