HARIANHALUAN.ID – Komitmen PT Semen Padang bersama Tim Ahli Cagar Budaya (TACB) Provinsi Sumbar untuk mewujudkan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Warisan Dunia dari Unesco terus diusahakan.
Baru-baru ini, Pemerintahan Provinsi (Pemprov) Sumatra Barat (Sumbar) telah menetapkan Kawasan Cagar Budaya Indarung I menjadi Cagar Budaya Peringkat Provinsi, yang di dalamnya terdapat situs bersejarah, yaitu Pabrik Indarung I dan PLTA Rasak Bungo.
Penetapan pabrik semen yang telah berusia 112 tahun itu dilakukan, setelah sebelumnya Pemerintah Kota (Pemko) Padang melalui Wali Kota Padang, Hendri Septa menetapkan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai Cagar Budaya Kota.
Kepala Departemen Komunikasi & Hukum Perusahaan PT Semen Padang, Iskandar Z. Lubis mengatakan, penetapan Kawasan Pabrik Indarung I sebagai cagar budaya peringkat provinsi itu berdasarkan Keputusan Gubernur Sumbar No. 430–815-2022 tertanggal 10 November 2022.
“Alhamdulillah, untuk cagar budaya peringkat kota dan provinsi sudah kami dapat, dan selanjutnya dilakukan pengusulan Pabrik Indarung I sebagai cagar budaya nasional yang ditargetkan bisa terwujud secepatnya,” kata Iskandar, Selasa (15/11/2022).
Untuk cagar budaya nasional ini, kata Iskandar melanjutkan, Pemprov Sumbar bersama PT Semen Padang dan TACB Provinsi Sumbar akan mengusulkan penetapan status kawasan Pabrik Indarung I menjadi cagar budaya peringkat nasional.
Usulan tersebut akan disampaikan ke Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi. “Setelah diusulkan ke kementerian, kami pun akan menunggu bagaimana tindaklanjutnya, seperti dokumen yang perlu dilengkapi, kami siap untuk melengkapinya,” ujar Iskandar.