HALUANNEWS, PADANG – Kurang dari 24 jam, pelaku begal berhasil ditangkap unit Reskrim Polsek Padang Utara tidak jauh dari rumahnya (pelaku,red), Senin (21/3/2022) sekitar pukul 22/30 WIB.
Dari pelaku berinisial RY (21), warga Kelurahan Banda Tabing, Kecamatan Padang Utara, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar), petugas mengamankan barang bukti berupa satu unit handphone Samsung A11, jaket sweater warna hitam, satu helm dan satu unit sepeda motor Honda Beat nopol BA 5698 BX.
Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri Sukra, Selasa (22/3/2022) mengatakan, pihaknya kurang dari 1×24 jam tim opsnal berhasil menangkap pelaku penjambretan HP seorang pelajar, Syabrina (16) yang terjadi di Jalan Perjuangan, samping Transmart Padang, pada Senin 21 Maret 2022 sekitar pukul 12.30 WIB.
Ia menyebut, pelaku yang berprofesi sebagai ojek online tersebut merupakan residivis kasus pencurian kendaraan bermotor (curanmor).
“Pelaku dulu pernah kita amankan juga. Baru beberapa bulan menghirup udara bebas, akhirnya berurusan kembali dengan pihak kepolisian karena pencurian. Kini pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolsek Padang Utara untuk penyidikan dan proses hukum lebih lanjut,” tuturnya. (h/nas)