Tidak Ada yang Lebih Penting dari Nyawa Manusia, PLN dan ESDM Taja Forum K2 Bersama Stakeholder
HARIANHALUAN.id – Menyadari pentingnya penerapan Keselamatan Ketenagalistrikan (K2) pada lingkungan masyarakat, PLN UID Sumbar gandeng Dinas ESDM Sumbar untuk taja Forum Keselamatan Ketenagalistrikan Bersama Stakeholder, Senin (21/11) di Auditorium Istana Gubernur Sumbar.
Forum ini dihadiri oleh ratusan stakeholder di lingkungan Sumbar, diantaranya; jajaran forkopimda, akademisi, pelaku usaha, bisnis, dan industri, kontraktor kelistrikan, hingga rekan-rekan media.
Disampaikan General Manager PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar Eric Rossi Priyo Nugroho, Forum K2 Bersama Stakeholder diprakarsai sebagai jembatan untuk membangun kerjasama antara pemerintah, PLN, dan seluruh stakeholder untuk memahami dan membangun pondasi K2 di masyarakat.
“Kami berharap, forum ini bisa memberikan upaya perbaikan serta edukasi terkait bahaya listrik dan pencegahannya sehingga kecelakaan ketenagalistrikan di lingkungan masyarakat Sumbar dapat dicegah,” sampainya.
Herry Martinus, Kadis ESDM, dalam sambutannya menyampaikan, K2 adalah segala upaya atau langkah untuk pemenuhan standarisasi peralatan pemanfaat tenaga listrik, pengamanan instalasi tenaga listrik, dan pengamanan pemanfaat tenaga listrik untuk mewujudkan kondisi andal dan aman bagi instalasi, manusia, makhluk hidup lainnya, serta ramah lingkungan.
Maka, lanjutnya, K2 sangat penting untuk diketahui oleh seluruh stakeholder karena erat kaitannya dengan perlengkapan dan aktivitas sehari-hari masyarakat.
“PLN Sumbar sudah bekerja cukup baik dengan layanan prima dan daya yang andal. PLN Sumbar juga berperan terhadap lingkungan dengan menggunakan lebih dari 50% sumber energi EBT. Mari dukung pelayanan PLN dengan penerapan K2 pada instalasi dan kelistrikan di lingkungan Bapak Ibu masing-masing,” lanjutnya lagi.
Regulasi K2 adalah dasar yang perlu diketahui oleh stakeholder. Disampaikan Helmi Heriyanto Kabid Energi dan Kelistrikan Dinas ESDM Sumbar, regulasi K2 tertuang diantaranya dalam UU No. 30 Tahun 2009 Tentang Ketenagalistrikan dan UU No. 11 Tahun 2020.
“Berdasarkan Undang-Undang jelas bahwa Sertifikasi Laik Operasi (SLO) pada setiap persil kelistrikan itu penting untuk memastikan instalasi sesuai SNI dan aman bagi pemilik bangunan. Bagitupun dengan Izin Usaha Penyediaan Tenaga Listrik Kepentingan Sendiri (IUPTLS),” lanjutnya dalam materi paparannya.
Pemakaian instalasi dan peralatan kelistrikan yang tidak standar, dijelaskan Anton Sugiarto, Senior Manager Distribusi PLN UID Sumbar, dapat berdampak pada konsleting, kebakaran, kebakaran beruntun, hingga kematian. “SNI memiliki proteksi terbaik dan ini melindungi penggunakan karena dapat mencegah potensi kecelakaan kelistrikan,” jelas Anton dalam paparan materinya.
Anton, sebagaimana juga Helmi berharap, peserta Forum K2 kali ini dapat menjadi perpanjangan tangan pemateri untuk menyampaikan edukasi K2. “Semoga Bapak Ibu semua disini bisa meneruskan informasi yang benar dan baik untuk mengedukasi masyarakat di luar forum ini tentang K2 dan pentingnya penerapan K2. Seperti regulasi K2, jarak aman dengan jaringan kelistrikan lebih kurang 3 meter, tips trik aman menggunakan perlengkapan listrik, pentingnya perbaharuan istalasi 10-15 tahun sekali, dan lain sebagainya,” sampainya.
Anton lantas mengajak agar seluruh stakeholder tetap berkomitmen untuk bersumbangsih bagi lingkungan yang lebih aman dan nyaman dan keselamatan manusia dengan mencegah kecelakaan kelistrikan bersama. “Karena tidak ada yang lebih berharga dari nyawa manusia,” sebutnya.
Mempermudah komunikasi antara masyarakat dan PLN untuk mencegah kecelakaan kelistrikan, Anton mengajak stakeholder untuk melaporkan potensi bahaya yang mungkin ditemukan di sekitarnya melalui aplikasi PLN Mobile.
“Melalui PLN Mobile kita dapat berkoordinasi dan mencegah potensi bahaya. Silahkan laporkan dan petugas kami akan berupaya langsung untuk antisipasi atau perbaikan,” tegasnya mengakhiri. (*)