HARIANHALUAN.ID – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang menertibkan dua pasangan bukan pasangan suami istri (pasutri) di salah satu Hotel Jalan Azizi, Kecamatan Padang Timur, Kota Padang, Kamis (24/11/2022) dinihari.
Kepala Bidang Penegak Peraturan Perundang Undangan Daerah (Kabid P3D) Satpol PP Padang, Rio Ebu Pratama mengatakan, saat petugas melaksanakan pengawasan dan pemeriksaan didapati pasangan laki-laki dan perempuan yang diduga tidur sekamar.
Kemudian, saat ditanya terkait surat nikahnya, mereka tidak dapat memperlihatkan ke petugas. Untuk proses lebih lanjut, kedua pasangan tersebut diamankan ke Mako Satpol PP Jalan Tan Malaka Padang.
“Ada dua pasang yang berhasil kita amankan di lokasi tersebut,” ujarnya.
Rio Ebu Pratama mengatakan, terkait pengawasan hotel dan penginapan ia mengimbau kepada pelaku usaha perhotelan dan penginapan yang ada di Kota Padang, agar beroperasi sesuai dengan aturan dan ketentuan yang berlaku.
“Beroperasilah sesuai aturan, sehingga dengan demikian ketertiban dan ketentraman masyarakat dapat tercipta,” ujarnya.
Untuk itu, sambungnya, setiap hari anggota Satpol PP Kota Padang ditempatkan untuk melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap meresahkan. Hal ini bertujuan kawasan tersebut tidak lagi digunakan sebagai tempat yang meresahkan bagi masyarakat Kota Padang.
“Sesuai imbauan Wali Kota Padang dan atensi Kasat Pol PP, kita akan terus melakukan pengawasan di lokasi-lokasi yang dianggap tempat maksiat, dengan harapan lokasi itu kembali aman, nyaman dan tidak ada lagi tempat untuk berbuat maksiat di sana,” ucapnya. (*)