Konsolidasi dengan Ombudsman, Manajemen PLN Sumbar Jelaskan Tanggung Jawab PLN Hanya Sampai Meteran Rumah Pelanggan

Hadiri Konsolidasi Ombudsman, PLN Berikan Edukasi Pemakaian Listrik Aman

HARIANHALUAN.id – PLN Unit Induk Distribusi (UID) Sumbar yang diwakili oleh Senior Manager Niaga dan Manajemen Pelanggan Muhammad Rizlani menghadiri Konsolidasi Percepatan Verifikasi dan Penyelesaian Laporan Masyarakat Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Tahun 2022, yang diadakan di Daima Gardenstay, Sabtu (26/11).

Dalam kegiatan tersebut, Rizlani berkesempatan memberikan edukasi dan pemahaman lebih detail terkait pentingnya pemakaian listrik yang legal bagi keamanan dan kenyamanan pelanggan.

Ia memaparkan bahwa batas tanggung jawab PLN terhadap listrik pelanggan adalah mulai dari jaringan hingga meteran rumah pelanggan. Sementara instalasi setelah meteran dan di dalam rumah menjadi tanggung jawab masyarakat.

“Disinilah masyarakat perlu berkomitmen untuk rutin melakukan pengecekan instalasi listrik rumah dan tidak mengutak atik kWh meter milik PLN demi keamanan berlistrik pelanggan,” lanjutnya.

Ia menambahkan pelanggan tidak diperkenankan untuk mengganggu segel/kondisi kwh meter, pembatas daya (MCB), dan melakukan sambungan langsung. Menyambung langsung adalah bagian dari aspek pelanggaran yang ditemukan PLN saat melakukan penertiban Pemakaian Tenaga Listrik (P2TL).

Lebih lanjut Ia juga menjelaskan terkait P2TL, dimana itu merupakan rangkaian kegiatan yang meliputi perencanaan, pemeriksaan, tindakan dan penyelesaian yang dilakukan oleh PLN terhadap instalasi PLN dan/atau instalasi pemakai tenaga listrik dari PLN.

Kategori pelanggaran P2TL sendiri, terbagi atas beberapa golongan, yaitu: Pelanggaran Golongan I (P-I) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya, Pelanggaran Golongan II (P-II) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi pengukuran energi, Pelanggaran Golongan III (P-III) merupakan pelanggaran yang mempengaruhi batas daya dan mempengaruhi pengukuran energi, dan Pelanggaran Golongan IV (P-IV) merupakan pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan.

Sementara itu ada 2 golongan lainnya yang disebabkan oleh kesalahan pada perangkat KWh, yaitu Kelainan Golongan I (K-1) merupakan kelainan diluar meteran pelanggan dan Kelainan Golongan II (K-2) merupakan kelainan pada meteran pelanggan.

Setelah memberikan ruang pembelajaran dan sharing pengalaman, Rizlani berharap, Ombudsman dapat menjadi mitra PLN untuk meneruskan edukasi kepada masyarakat bahwa upaya P2TL dengan menghindari penggunaan listrik ilegal adalah upaya PLN untuk memaksimalkan pelayanan, menjauhkan pelanggan dari ancaman bahaya listrik yang membahayakan.

“Dengan menindaklanjuti pelanggaran-pelanggaran kelistrikan, PLN berusaha melindungi pelanggan dari kemungkinan bahaya listrik yang muncul sekaligus pendapatan negara yang tidak terhitung yang dapat digunakan untuk operasional pelayanan kelistrikan yang lebih baik,” lanjut Rizlani.

Sementara itu Kepala Ombudsman RI Perwakilan Sumbar Yefri Heriani berharap, setelah hadirnya PLN, Sabtu (26/11) itu, Ombudsman dapat melakukan percepatan pengaduan pelayanan publik terkait PLN, khususnya terkait P2TL, karena telah mendapatkan pemahaman yang sama dan berimbang.

“Sharing informasi, edukasi peraturan-peraturan kelistrikan, dan pemahaman tentang budaya perusahaan serta transformasi PLN membuat kami dapat menindaklanjuti laporan terkait PLN secara seimbang dari dua sudut pandang,’’ sebut Yefri kemudian. (*)

Exit mobile version