HARIANHALUAN.ID – Sistem tilang penindakan pelanggaran lalu lintas dengan menggunakan perangkat Electronic Traffic Llaw Enforcement (ETLE) Mobile Handheld, akan dinyatakan diberlakukan secara resmi di Kota Padang pada Kamis (1/12/2022).
Kasat Lantas Polresta Padang, AKP Alfin mengatakan, pihaknya juga akan menertibkan para pengendara yang dengan sengaja melepaskan plat nomor kendaraannya, dengan tujuan mencurangi sistem ETLE Mobile.
“Karena masih ditemukan adanya masyarakat yang tidak memakai plat nomor kendaraan. Maka dalam tahap sosialisasi ini, kita akan terlebih dahulu menindak tegas setiap pengendara yang dengan sengaja melepas plat nomor kendaraannya,” ujarnya.
Alfin menuturkan, diberlakukannya sistem tilang manual bagi pengendara yang sengaja melepaskan plat nomornya ini, dilakukan guna mempersiapkan pemberlakukan sistem ETLE Mobile yang akan dilengkapi dengan teknologi pengenalan plat nomor kendaraan.
“Sistem ETLE Mobile ini dilengkapi dengan teknologi pengenalan wajah atau face recognition. Makanya menjadi penting untuk memastikan plat nomor terpasang di seluruh kendaraan masyarakat yang ada di Kota Padang,” ucapnya.
Lanjut ia menerangkan, sistem tilang ETLE Mobile Handheld merupakan salah satu pola metode tilang berbasis teknologi yang dilakukan aparat kepolisian, dengan menggunakan kamera ponsel yang telah terinstall aplikasi ETLE, serta terkoneksi ke back office ETLE.