Setelah dinyatakan berlaku secara resmi, kata Alfin, sebanyak 63 personel Satlantas Polresta Padang akan dilengkapi dengan perangkat ETLE Mobile Hendlend, untuk mengawasi dan merekam setiap pelanggaran lalu lintas yang dilakukan pengendara.
“Nanti mereka akan tersebar ke seluruh wilayah hukum Kota Padang, untuk melakukan penindakan terhadap setiap pelanggaran kasat mata,” ucapnya.
Ia menambahkan, pada dasarnya pemberlakukan sistem tilang ETLE Mobile Handheld, bertujuan untuk meminimalisir pelanggaran, serta meningkatkan kesadaran pengendara dalam mematuhi setiap aturan lalu lintas.
“Kita berharap dengan adanya tilang mobile ETLE Mobile Handheld ini, bisa membuat masyarakat menjadi patuh dengan aturan berlalu lintas,” ucapnya. (*)