Terbitnya Peraturan Pemerintah Nomor 38 Tahun 2017 tentang inovasi daerah dan Permendagri No. 104 Tahun 2018 tentang penilaian dan pemberian penghargaan insentif inovasi daerah. Maka diperlukan percepatan pelaksanaan implementasi inovasi di daerah.
“Pada saat ini pemerintah daerah harus melakukan pembaharuan dalam penyelenggaraan pemerintahan, dengan membuat kebijakan yang kreatif, inovatif dan implementatif,” katanya.
Perangkat daerah diberi keleluasaan untuk berinovasi, sehingga dapat memberikan kontribusi yang aktif dan nyata dalam membangun Kabupaten Pasaman Barat. Ke depan, diharapkan dapat terbentuk komitmen bersama untuk meningkatkan kualitas dan citra pelayanan publik melalui inovasi.
Kepala Bappeda Kabupaten Pasbar, Harnina Syahputri mengatakan bahwa berdasarkan indeks inovasi daerah dan kabupaten kota dalam Provinsi Sumatra Barat Tahun 2021, Kabupaten Pasbar berada diangka 36,32 kategori biru.
“Tentunya kita semua berharap indeks inovasi ini bisa meningkat, dengan kerja sama dan inovasi dari kerja kita masing-masing,” kata Harnina Syahputri. (*)