“DPRD merasa perlu melakukan pengkajian kembali dan penyempurnaan terhadap Perda Nomor 3 Tahun 2015 tentang ketentraman dan ketertiban umum, dengan mangakomodir berbagai kebutuhan di daerah dan menyelesaikan segala permasalahan terkait dengan ketentraman dan ketertiban umum,” ujar Beny Yusrial.
Juru bicara DPRD tentang ranperda inisiatif, Alizarman menyampaikan, penyusunan ranperda ini diawali dengan pembuatan naskah akademik, hearing dengan SKPD terkait dan komponen masyarakat, dalam rangka menerima masukan dan saran guna penyusunan naskah akademik dan draf ranperda.
Ranperda tentang ketentraman dan ketertiban umum ini disusun dengan berazaskan pada keadilan, kemanfaatan umum, keterpaduan dan keserasian, partisipatif, keseimbangan dan kepastian hukum.
“Tujuan yang ingin dicapai dalam penyusunam ranperda ini adalah menciptakan ketentraman dan kenyamanan di tengah masyarakat, menumbuhkan budaya tertib hukum pada masyarakat dan menjadi pedoman bagi aparatur dalam menyelenggarakan tindakan untuk menjamin ketentraman dan ketertiban umum di daerah,” kata Alizarman. (*)