Ia menyebutkan, percepatan penurunan angka stunting memerlukan sinergitas seluruh pemangku kebijakan, dengan mengabaikan egosentris di tingkat daerah maupun pusat. Salah satu langkah yang perlu dilakukan pemerintah pusat dan daerah dalam penurunan stunting ini, dengan menghadirkan kebijakan fiskal untuk mengalokasikan anggaran, khususnya terkait infrastruktur rumah layak huni, ketersediaan sanitasi yang baik dan pemenuhan gizi bagi masyarakat melalui sektor ketahanan pangan.
Kemudian bagaimana pemerintah turut serta dalam rangka menjaga ketahanan pangan dan ketahanan keluarga. Sebab, faktor itu memiliki pengaruh terjadinya stunting. Selain itu, semua stakeholder dan masyarakat perlu bahu membahu untuk melakukan pencegahan dan mempercepat antisipasi stunting.
Kepala Dinas Pemberdayaan Perempuan Keluarga Berencana dan Perlindungan Anak Kabupaten Agam, Surya Wendri mengatakan, berdasarkan Survei Status Gizi Indonesia (SSGI) pada 2021, prevalensi stunting di Kabupaten Agam berada di angka 19,1 persen.
Guna percepatan penurunan angka stunting di Kabupaten Agam, pemerintah daerah terus melakukan rapat evaluasi bersama Bupati dan pertemuan dengan semua stakeholder.
“Kita juga telah menginstruksikan kepada seluruh wali nagari di Kabupaten Agam menetapkan anggaran yang representatif, untuk kegiatan percepatan penurunan stunting. Hal ini sebagai komitmen kita dalam percepatan penurunan angka stunting sesuai yang ditargetkan pemerintah,” ujarnya. (*)