Sementara itu, Kepala KSOP Kelas II Teluk Bayur, Kota Padang, Wigyo menjelaskan, TKBM merupakan salah satu aspek penting dalam kelancaran suatu aktivitas pelabuhan. Apalagi, pelabuhan adalah objek vital yang harus dijaga dan disterilkan dari berbagai hal.
“Makanya dari awal kita harus mulai menata, karena tidak semua orang bisa keluar masuk ke pelabuhan. Pelabuhan adalah pintu gerbang masuk kawasan. Dari awal aturannya jelas bahwa pelabuhan adalah objek vital nasional. Salah satunya tempat masuknya barang dan penumpang,” ucapnya.
Untuk itu, pihaknya, pertama dilakukan adalah edukasi bahwa pelabuhan itu adalah area khusus yang harus tersterilkan dari berbagai hal. Misalnya, bagaimana melayani kapal dengan baik dan melayani barang dengan baik. Apalagi sesuai arahan pemerintah pusat penumpukan kargo, penumpukan barang tidak boleh ada.
“Untuk mendukung kelancaran barang dan kapal, maka salah satu faktor penunjang adalah bongkar muat,” ujarnya.
Ia menjelaskan, aspek bongkat muat ada beberapa faktor penunjangnya. Ada urusan bongkar muat, agen, ada tanaga kerja bongkar dan lainnya. Berdasarkan hal itu, maka pihaknya sejak awal akan mengelola dan menata dengan baik. Sebab, di bongkar muat inilah sering terjadi gesekan sosial karena banyak menampung tenaga kerja.
Ia menjelaskan, untuk perekrutan tenaga kerja bongkar muat itu harus melalui wadah yang berbadan hukum. Di kawasan Air Bangis sudah ada tiga badan hukum yang mengajukan diri untuk proses TKBM yang beroperasi di Pelabuhan Teluk Tapang.
Setelah diverifikasi dan melalui proses panjang baik di Kementerian Hukum HAM, Dinas Koperasi, maka direkomendasikanlah Koperasi TKBM Nagari Nan Batuah untuk merekrut tenaga kerja bongkar muat. (*)