Realisasi PKB dan BBNKB di Kota Padang Capai Target

HARIANHALUAN.ID – Unit Pelayanan Teknis Daerah (UPTD) Samsat Kota Padang, mencatat realisasi Pajak Kendaraan Bermotor (PKB) hingga 12 Desember 2022 mencapai Rp313,8 miliar.

Kepala UPTD Samsat Kota Padang, Mistar mengatakan, realisasi tersebut berasal dari 293.149 unit kendaraan yang telah membayarkan kewajiban pemilik kendaraan.

Mistar mengatakan, realisasi tersebut telah mencapai target yang ada, yakni Rp306.942.519.100 dari Rp296.233 unit kendaraan. “Kalau dipersentasekan mencapai 102 persen pada 12 Desember 2022 dan masih ada sisa beberapa hari lagi pada akhir tahun ini,” ujar Mistar.

Kepala UPTD Samsat Kota Padang Mistar

Ia merinci pajak kendaraan itu terdiri dari pajak kendaraan yang daftar ulang Rp282.489.587.650 dari 264.134 kendaraan, pajak kendaraan bermotor baru sebesar Rp24.395.552.550 dari 26.201 kendaraan dan pajak kendaraan non plat Sumatra Barat Rp6.937.156.650 dari 2.814 unit kendaraan.

Begitu juga dengan Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) telah mencapai target, yakni Rp141.232.038.650 dari 44.592 unit kendaraan yang melakukan balik nama di daerah setempat.

“BBNKB ini sudah capai target malah berlebih, karena target kita Rp132.914.356.600 dari 34.160 kendaraan. Persentasenya mencapai 106 persen lebih,” katanya.

Untuk BBNKB terdiri dari kendaraan baru realisasinya mencapai Rp129.679.378.100 dari 26.201 kendaraan, untuk kendaraan daftar ulang sebesar Rp1.068.571.850 dari 15.576 kendaraan dan kendaraan plat di luar Sumbar mencapai Rp484.088.700 dari 2.815 kendaraan.

“Pencapaian target Tahun 2022 telah tercapai dengan antusiasnya masyarakat membayar pajak atas program yang diberikan Pemprov Sumbar, yakni program lima untung,” ucapnya.

Mistar berharap pada Tahun 2023 kepada pemilik kendaraan bermotor agar lebih patuh untuk membayar pajak kendaraannya, karena pembayaran pajak ini hanya satu tahun sekali.

“Sebab, program yang berikan pemerintah provinsi ini tidak akan ada lagi di tahun depan, makanya kami berharap pemilik kendaraan taat membayar pajak setahun sekali,” tuturnya. (*)

Exit mobile version