Tindakan pidana korupsi koporasi itu terjadi ketika pejabat teras di korporasi melakukan perbuatan untuk dan atas nama korporasi untuk mendapat keuntungan. “Contohnya, bayar pajak seringan-ringannya. Kalau ada manipulasi, tentu uangnya tidak keluar, uangnya untuk korporasi,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Emria Fitriani. Kata dia, kebanyakan korporasi disidangkan terjadi dari tindak pidana pencucian uang dan ini sudah ada kasusnya. Dimana, ada oknum hakim kalau tidak salah membuat perusahaan dari uang gratifikasi atau suap yang dia terima, kemudian disimpan atau diputar disuatu perusahaan.
Karena ketika itu tidak ada aturan hukum yang jelas tentang proses korupsi korporasi, makanya pada Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016. “Sekarang ini, korupsi korporasi bisa disidangkan di pengadilan,” katanya. (*)