Peringati Hari Anti Korupsi Se-Dunia 2022, PT Semen Padang Gelar Talkshow

HARIANHALUAN.ID – Memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia 2022, PT Semen Padang menggelar talkshow dengan tema “Bersatu Cegah Korupsi untuk Terus Tumbuh dan Memenangkan Persaingan” di Wisma Indarung PT Semen Padang, Selasa (13/12/2022).

Digelar secara hybrid, talkshow tersebut menghadirkan guru besar Fakultas Hukum Universitas Andalas (Unand), Prof. DR H. Elwi Danil, SH, MH, dan Hakim AdHoc Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Padang, Emria Fitriani, SH, MH, sebagai narasumber.

Dibuka oleh Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri. Talkshow itu dihadiri Komisaris PT Semen Padang, Werry Darta Taifur, Direktur Operasi PT Semen Padang, Indrieffouny Indra dan sejumlah staf di lingkungan PT Semen Padang.

Kemudian juga hadir Koordinator Adpidsus Kejati Sumbar, A. Irfan, Ketua Pengadilan Negeri Kota Padang, Syafrizal, Kasi Intel Kejari Padang, Afliandi, SH, MH, Perwakilan BPN Sumbar dan Kota Padang, vendor atau rekanan di lingkungan PT Semen Padang, serta ninik mamak KAN Lubuk Kilangan.

Direktur Keuangan & Umum PT Semen Padang, Oktoweri menyampaikan bahwa Semen Padang rutin menggelar berbagai kegiatan dalam rangka memperingati Hari Anti Korupsi se-Dunia. Tidak hanya talkhshow, tapi juga seminar dan lain sebagainya.

Kegiatan tersebut digelar, katanya, juga sebagai bentuk komitmen Semen Padang untuk memberantas korupsi agar perusahaan dapat berjalan dengan baik, sesuai koridor dan betul-betul governance. Apalagi, Semen Padang Tahun 2022 ini, berinisiatif melakukan sertifikasi sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016.

“Sertifikasi ini tentunya bukan hanya dipajang saja, serta harus diikuti aturannya dan dievaluasi. Tapi lebih dari itu. Salah satunya, dengan digelarnya kegiatan talkshow yang juga mengacu kepada sistem manajemen anti penyuapan ISO 37001:2016,” katanya.

Untuk itu, kata Oktoweri melanjutkan, dia berharap agar semua yang hadir mendapatkan suatu nilai tambah atas paparan dari narasumber talkshow tentang pencegahan korupsi. “Mungkin tadinya tidak tahu, tapi dengan mengikuti talkshow ini, peserta mengetahui apa saja itu korupsi dan bagaimana pencegahannya. Itu harapan kami,” ujarnya.

Hal yang sama juga disampaikan Komisaris PT Semen Padang, Werry Darta Taifur. Kata dia, Hari Anti Korupsi itu perlu diperingati, karena korupsi itu disebut musuh bersama dan disegi hukum disebut sebagai suatu kejahatan atau perbuatan kriminal. Kemudian disegi agama sudah jelas bahwa korupsi merupakan perbuatan dosa. Bahkan, kekuatan dari korupsi ini makin lama makin besar dan sudah memasuki seluruh sendi-sendi kehidupan.

“Makanya melalui Hari Anti Korupsi se-Dunia ini, mari kita bersama-sama untuk meningkatkan komitmen kita bahwa kita tidak akan terlibat korupsi, kita tidak melaksanakan korupsi, baik itu di level bawah maupun level paling tinggi,” ujarnya.

Talkshow yang dipandu Andahayani sebagai host itu diawali dengan pertanyaan tentang pencegahan tindak pidana korupsi oleh KPK maupun penegak hukum. Menanggapi hal itu, Hakim AdHoc Pengadilan Tipikor Emria Fitriani menyampaikan bahwa dalam melakukan pencegahan korupsi, KPK sudah memetakan tujuh tindakan korupsi yang umum terjadi.

Di antaranya, adanya kerugian keuangan negara, penyalahgunaan kewenangan, suap, gratifikasi dan perbuatan curang. Dalam upaya anti korupsi, KPK ada trisulanya, yaitu pencegahan, penindakan dan pendidikan. Untuk penindakan, dimulai dari laporan masyarakat.

Kemudian laporan tersebut dilakukan penyidikan dan sampai kepada tuntutan dan putusan pengadilan. Dan tentunya, efek jera yang ditumbulkan dari putusan pengadilan itu jugalah yang diharapkan sebagai pencegahan terjadinya tindak pindana korupsi.

“Sedangkan pada pendidikan, yaitu memberikan edukasi kepada masyarakat apa itu korupsi dan seperti apa, serta bagaimana dampak dari tindak pidana korupsi. Nah, sosialisasi dan edukasi seperti ini merupakan bagian dari pendidikan kepada masyarakat,” katanya.

Sementara itu, Guru Besar Fakultas Hukum Unand, Elwi Danil menyampaikan beberapa ciri dari pelaku korupsi. Pertama, korupsi itu selalu melibatkan lebih dari satu orang. Kalau dulu, itu disebut sebagai korupsi berjemaah. Kedua, korupsi itu selalu melibatkan kerahasiaan.

“Artinya, pelaku korupsi itu dilakukan secara terorganisir. Tetapi, dalam beberapa tahun belakangan ini atau pertengahan zaman reformasi, korupsi tidak lagi dilakukan secara rahasia. Sekarang ini, begitu tidak takutnya orang melakukan korupsi,” katanya sembari menyebut orang Indonesia sekarang ini permisif terhadap perilaku korupsi.

Pada kesempatan itu, Andahayani juga menyampaikan pertanyaan soal budaya AKHLAK di BUMN, serta indeks persepsi korupsi. Terkait budaya AKHLAK, Ewil Danil menyebut, ide AKHLAK yang dicetus Menteri BUMN Erick Thohir, bertujuan bagaimana AKHLAK bisa menumbuhkembangkan budaya anti korupsi di lingkungan perusahaan BUMN.

Meski begitu, mantan Komisaris PT Semen Padang itu berharap agar AKHLAK jangan hanya sebagai jargon atau enak untuk diucapkan tapi sulit untuk diterapkan. Paling tidak, AKHLAK ini adalah gagasan yang baik dari budaya anti korupsi. “Dan, ini harus menjadi komitmen bersama,” katanya.

Terkait indeks persepsi korupsi, Elwi Danil menyampaikan persepsi itu bisa datang dari berbagai elemen masyarakat. Salah satunya dari pelaku usaha. Karena, pelaku usaha kalau berbisnis disuatu negara, mereka melihat apakah pemerintahannya memiliki komitmen yang tinggi memberantas korupsi atau tidak.

“Nah, di Indonesia ternyata kondisinya tidak baik. Skor indeks persepsi korupsi di Indonesia itu di bawah 50. Negara yang bersih dari korupsi itu skornya di atas 50. Makanya, ini menandakan bahwa korupsi menjadi persoalan yang mendasar di Indonesia,” katanya.

Pada kesempatan itu, juga dibahas soal korupsi korporasi. Kata Elwi Danil, dalam hukum pidana ada sebuah prinsip yang menyebutkan bahwa korporasi tidak mungkin korupsi, karena dia tidak punya roh dan tidak punya jiwa. Akan tetapi, dalam perkembangan zaman dan pikiran, ternyata korporasi bisa melakukan tindak pidana, termasuk tindak pidana korupsi.

Tindakan pidana korupsi koporasi itu terjadi ketika pejabat teras di korporasi melakukan perbuatan untuk dan atas nama korporasi untuk mendapat keuntungan. “Contohnya, bayar pajak seringan-ringannya. Kalau ada manipulasi, tentu uangnya tidak keluar, uangnya untuk korporasi,” katanya.

Hal yang sama juga disampaikan Emria Fitriani. Kata dia, kebanyakan korporasi disidangkan terjadi dari tindak pidana pencucian uang dan ini sudah ada kasusnya. Dimana, ada oknum hakim kalau tidak salah membuat perusahaan dari uang gratifikasi atau suap yang dia terima, kemudian disimpan atau diputar disuatu perusahaan.

Karena ketika itu tidak ada aturan hukum yang jelas tentang proses korupsi korporasi, makanya pada Mahkamah Agung untuk mengisi kekosongan hukum mengeluarkan Peraturan Mahkamah Agung (Perma) Nomor 13 Tahun 2016. “Sekarang ini, korupsi korporasi bisa disidangkan di pengadilan,” katanya. (*)

Exit mobile version