HARIANHALUAN.ID – Direktorat Lalu Lintas (Ditlantas) Polda Sumbar memblokir 875 unit kendaraan berbagai merek di Kota Padang. Hal ini dilakukan, karena pemilik kendaraan yang melanggar tidak melunasi tilang elektronik.
Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya mengatakan, selama dua pekan diberlakukan sistem Electronic Traffic Law Enforcement (ETLE) mobile atau tilang elektronik di Kota Padang, sebanyak 2.159 pengendara kedapatan melakukan pelanggaran lalu lintas.
“Dari sekian jumlah pengendara yang terekam sistem ETLE mobile, sebanyak 875 kendaraan telah kita blokir. Karena surat tilang ETLE yang dikirim petugas kepada pelanggar tidak ada konfirmasi kembali. Nantinya para pelanggar itu ketika mau membayar pajak, maka tidak bisa dilayani dan harus melunasi tilang elektronik tersebut,” ucapnya.
Ia mengatakan, pengendara mobil bentuk pelanggaran paling banyak tidak menggunakan sabuk pengaman saat mengemudi. “Ribuan pengendara melanggar lalu lintas, 75 persen tidak mengunakan sabuk saat berkendara dan surat tilang telah dikirim ke alamat pengendara,” kata Hilman.
Pengiriman surat tilang ini, lanjut Hilman, memanfaatkan jasa Kantor Pos Indonesia. “Kami mengimbau kepada para pengguna jalan raya agar taat dalam peraturan berlalu lintas. Jika tidak mau kena tilang ETLE, patuhilah lalu lintas,” tuturnya. (*)