BKSDA Sumbar Bentuk Kader Konservasi Utusan dari Kabupaten/Kota

HARIANHALUAN.id – Kader Konservasi adalah seseorang yang telah dididik/ditetapkan sebagai penerus upaya konservasi sumber daya alam yang memiliki kesadaran dan ilmu pengetahuan tentang konservasi sumber daya alam serta sukarela, bersedia dan mampu menyampaikan pesan konservasi kepada masyarakat.

Rabu (21/12/2022), di Whiz Prime Hotel Kota Padang Kepala BKSDA (Balai Konservasi Sumber Daya Alam) Sumatera Barat Ardi Andono membuka secara resmi kegiatan Pembentukan Kader Konservasi wilayah Sumatera Barat sebanyak 30 orang. Diantaranya dari Kabupaten Lima Puluh Kota, Kabupaten Pasaman, Kabupaten Tanah Datar, Kabupaten Agam, Kabupaten Pesisir Selatan, Kabupaten Solok, Kabupaten Sijunjung, Kota Padang, Mapala Svarna Dvipa Ungu, Mapala UMSB, MPALH Universitas Negeri Padang, dan CGST.

Dalam sambutannya, Kepala Balai KSDA Sumatera Barat menyampaikan point penting dalam Pembentukan Kader Konservasi ini, karna ada 3 pilar konservasi yaitu Perlindungan, Pengawetan dan Pemanfaatan secara Lestari. “Kader Konservasi kedepannya bisa dikelola dan dikembangkan kembali khususnya di Provinsi Sumatera Barat, karna peserta yang hadir hari ini merupakan mitra BKSDA Sumatera Barat,” ujarnya.

Pelatihan dan pembentukan tingkat dasar Kader Konservasi BKSDA Sumatera Barat yang berlangsung 2 (dua hari) ini memberikan materi penting kepada 30 orang peserta yang hadir. Seperti halnya materi Kehutanan Secara Umum Dalam Peluang dan Tantangan dengan pemateri langsung oleh Kepala Balai KSDA Sumatera Barat Ardi Andono, Dasar – Dasar Konservasi yang disampaikan pemateri Dian, Perizinan Berusaha Bidang Wisata Alam di BKSDA Sumatera Barat dengan pemateri Eka Dhamayanti, Tugas Pokok dan Fungsi Kader Konservasi pemateri Agung serta Penyusunan Laporan dengan pemateri Hamzah. Semua materi yang diberikan hari pertama berlangsung hingga malam hari, tampak antusias dari peserta para calon Kader Konservasi dalam berdiskusi dengan pemateri yang menyampaikan kondisi masing-masing daerah asal mereka.

Fungsi dan tugas kader konservasi yaitu sebagai pelopor dan penggerak upaya-upaya konservasi sumber daya alam hayati dan ekosistemnya serta berperan aktif dalam menumbuhkembangkan gerakan upaya-upaya konservasi sumber daya alam di tengah-tengah masyarakat

Kader konservasi sesuai dengan fungsi dan tugasnya, diharapkan mampu berperan aktif dalam menumbuh-kembangkan dan menggerakan upaya-upaya konservasi sumber daya alam di tengah-tengah masyarakat. Adapun hak-hak kader konservasi yaitu mendapatkan kemudahan memasuki dan memanfaatkan kawasan konservasi, membina kader konservasi yang lebih rendah tingkatannya, dan mengikuti kegiatan-kegiatan dalam lomba penghijauan dan konservasi alam serta kegiatan lain yang terkait dengan konservasi alam dan lingkungan hidup.

Tentunya kegiatan yang digelar BKSDA Sumatera Barat tidak hanya sekedar teori pokok saja, namun dihari kedua kegiatan Pembentukan Kader Konservasi ini juga akan mendapatkan bahkan praktek langsung serupa P3K dan SAR, Pengenalan Flora dan Fauna Sumatera dan Dasar- dasar Ekologi yang mendatangkan pemateri dari ahli masing-masing. (*)

Exit mobile version