“Semoga MoU ini bisa menjadi solusi murah dan aman bagi masyarakat untuk mendapatkan listrik dalam melaksanakan acara Pesta Perkawinan atau acara lainnya, dibanding menggunakan genset atau pembangkit listrik sendiri,” Kata Zulhamdi.
Zulhamdi juga menambahkan Penyambungan Sementara ini dapat dilayani sesuai permohonan pelanggan dan bersifat tidak berkelanjutan, di mana pelanggan juga bisa mengajukan permohonan secara mandiri melalui Aplikasi PLN Mobile.
“PLN menghimbau masyarakat untuk tidak melakukan Penyambungan Sementara secara ilegal atau mengubah meteran listrik secara pribadi. Hal ini agar masyarakat dapat terhindar dari kemungkinan bahaya sengatan listrik dan gangguan listrik,” imbuhnya lagi.
Manager Bagian pemasaran PLN UP3 Bukittinggi Kasman, pada kesempatan tersebut memperkenal Program “Baralek Asik” (Baralek dengan Aplikasi Loss Listrik) yaitu Aplikasi internal yang memberikan kemudahan pelayanan kepada masyarakat dimana pelanggan atau calon pengantin yang hendak menyelenggarakan pesta dan membutuhkan Penyambungan Sementara
dapat langsung mendaftarkan permohonan melalui aplikasi yang berada di kantor KUA kota tersebut.
Melalui Aplikasi “Baralek Asik” yang berada di kantor KUA terdekat dibawah kordinasi Kementerian Agama, PLN bisa memonitor dan memberikan Informasi pelayanan penyambungan sementara kepada calon pengantin atau pelanggan yang ingin melakukan sebuah acara sehingga pelanggan mendapatkan listrik yang andal dan acara berjalan dengan lancar. (*)