Diakhir amantanya, Kapolda Sumbar mengingatkan kepada pegawai negeri sipil yang telah mengucapkan sumpah dan janji PNS tersebut, apabila sudara melanggar sumpah dan janji, selain bisa menerima sanksi hukuman disiplin, juga menerima hukuman dari Tuhan Yang Maha Kuasa.
“Saat ini suadara sudah menjadi Polri, Polda Sumbar, tugas negara yang dipercayakan kepada suadara hendaknya saudara kerjakan dengan baik, jujur, ikhlas dan bertanggungjawab, disiplin, serta mentaati semua peraturan yang berlaku pada organisasi di kepolisian,” ucapnya.
Sebagai seorang PNS yang bertugas dan bekerja di lingkungan Polri, diharapkan kepada saudara dapat mematuhi setiap peraturan dan kebijakan yang telah digariskan oleh pimpinan demi kelancaran tugas kedinasan yang dipercayakan kepada saudara-saudara. (*)