HARIANHALUAN.ID – Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya memimpin rapat koordinasi (rakor) implementasi Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 Pasal 74 di Sekretariat Samsat Padang, Senin (27/2/2023).
Pada rakor itu, Hilman menyebutkan bahwa ketentuan pasal 74 ayat (2) huruf b dalam Undang-Undang (UU) Nomor 22 Tahun 2009, bagi pelanggar yang lalai untuk memperpanjang STNK kendaraan bermotor akan dikenai sanksi.
“Sanksi tersebut diberlakukan jika masa berlaku Surat Tanda Nomor Kendaraan (STNK) telah melebihi dua tahun mati pajak (STNK mati +2 tahun), maka nomor kendaraan akan dihapus oleh pihak regident kendaraan bermotor jika tidak dilakukan registrasi dan identifikasi perpanjangan,” kata Hilman kepada Haluan.
Maka dari itu, lanjut mantan Kapolres Padang Sidempuan ini, pihaknya akan membentuk tim dari tiga instansi yang terdiri dari Ditlantas Polda Sumbar, Bapenda Sumbar dan Jasa Raharja.
“Tiga tim ini nantinya akan menyosialisasikan implementasi UU Nomor 22 Tahun 2009 tentang lalu lintas angkutan jalan pasal 74 ayat (2) huruf b tersebut,” kata Hilman.
Namun sebelum menyosialisasikan UU tersebut, kata Hilman, pihaknya menunggu Surat Keputusan (SK) dari Gubernur Sumbar, Mahyeldi Ansharullah. Jika SK tersebut telah dikeluarkan, maka kepada masyarakat Sumbar bagi kendaraannya yang telah mati masa berlaku STNK untuk segera melakukan registrasi ulang ke Samsat terdekat.
“Dan bagi seluruh pemilik kendaraan yang kendaraannya mengalami rusak berat atau sudah tidak dapat digunakan lagi, untuk melaporkan penghapusannya ke Samsat terdekat,” tutunya.
Pada rakor tersebut dihadiri oleh Jajaran Ditlantas Polda Sumbar, Badan Pendapatan Daerah (Bapenda), Samsat Padang, jajaran sub direktorat registrasi dan Jasa Raharja Sumbar. (*)