Tim Pembina Samsat Provinsi Sumbar Resmikan Program Triple Untung+

Triple Untung

HARIANHALUAN.ID – Tim Pembina Sistem Administrasi Manunggal Satu Atap (Samsat) Provinsi Sumatra Barat (Sumbar) meresmikan program Triple Untung+, pada Sabtu (11/3/2023) di Transmart Padang.

Peluncuran tersebut dilakukan langsung oleh Tim Pembina Samsat Sumbar, yaitu Kepala Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) Sumbar, Maswar Dedi, Direktur Lalu Lintas (Dirlantas) Polda Sumbar, Kombes Pol Hilman Wijaya dan Kepala Bagian Operasional Jasa Raharja Sumbar, Alwin Bahar mewakili Kepala Cabang PT. Jasa Raharja Sumbar.

Kepala Bapenda Maswar Dedi mengatakan, Triple Untung+ berlangsung dari Maret sampai akhir Mei mendatang. Program pemutihan pajak kendaraan bermotor ini banyak kemudahan.

Pertama, gratis biaya pokok balik nama kendaraan bermotor dari luar provinsi Sumbar. Kedua, gratis Bea Balik Nama (BBN) kendaraan selain BA (Sumbar) atau dari luar provinsi dan sewaktu pembayaran pajak pertama diberikan diskon 50 persen.

“Ini baru pertama kali di Indonesia. Kita lakukan dalam rangka memudahkan dan meringankan masyarakat, supaya bisa mengurus bea balik nama kendaraan yang berasal dari luar Sumbar. Ini kesempatan terakhir dan tidak mungkin lagi dilakukan untuk yang gratis dan diskon 50 persen pajak pertama,” kata Maswar Dedi.

Selain itu, katanya, juga bebas denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) dari Jasa Raharja.

“Seandainya ada mati pajaknya di atas 2 tahun itu bayar 1 tahun. Yang 3 tahun ke atas bayar 2 tahun. Dendanya tidak dibayar. Ini yang pertama juga, sebelumnya tidak pernah kita lakukan. Jadi, ayo segera manfaatkan kesempatan baik ini,” ucapnya.

Kombes Pol Hilman Wijaya menambahkan, ini dilakukan untuk memajukan Provinsi Sumbar karena dana pembangunannya dari sektor pajak.

“Jika masyarakat sadar dalam pembayaran pajak, maka akan banyak pembangunan bisa dilakukan di Sumbar. Adapun momen seperti ini yang diberikan oleh pemerintah adalah untuk menstimulasi dalam membayar pajak dengan keringanan dan kemudahan,” kata Hilman.

Hilman mengimbau kepada masyarakat pemilik kendaraan bermotor tidak lalai dalam membayar pajak. “Kendaraan yang pajaknya mati 7 tahun ataupun STNK-nya mati plus 2 tahun, maka data kendaraannya akan dihapus. Otomatis kendaraannya menjadi bodong. Makanya, mumpung ada momen ini segeralah mendaftarkan ulang, karena dari hari ini akan dilakukan penyortiran,” ucap mantan Kapolres Sidempuan ini.

Ia menambahkan, penghapusan data kendaraan ini juga implementasi dari UU Lalu Lintas No. 22 Tahun 2009 di Pasal 74 ayat 2 poin b, dimana bahwa untuk memvalidasi semua data kendaraan yang ada kita melakukan penghapusan data kendaraan bagi kendaraan yang tidak melaksanakan registrasi ulang ataupun pembayaran pajak maupun registrasi STNK. “Hitungannya dua tahun setelah STNK mati,” tuturnya. (*)

Exit mobile version