HALUANNEWS, AGAM — Sejak Januari-Maret, Polres Agam mengamankan 68 unit kendaraan angkutan barang yang melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi atau dikenal dengan Over Dimension dan Ovel Load (ODOL).
Kasat Lantas Polres Agam, Iptu Apriman Sural menyebutkan, semua kendaraan itu terjaring, karena melebihi ketentuan daya angkut dan dimensi yang melewati wilayah hukum Polres Agam pada periode Januari sampai 27 Maret 2022.
Apriman Sural mengatakan, kendaraan tersebut langsung dilakukan pemotongan sasis atau kegiatan normalisasi.
“Ini bentuk penindakan tegas berupa memotong sasis truk yang telah dimodifikasi, sehingga dikembalikan sesuai standarnya,” katanya.
Ia menyebutkan, kegiatan normalisasi pada kendaraan ODOL yang terjaring razia, sengaja dilaksanakan agar memberikan efek jera terhadap pemilik kendaraan atau pengusaha angkutan darat yang menyalahi aturan dalam UU Nomor 22/2009 tentang lalu lintas dan angkutan jalan.
Pada Pasal 169 menyebutkan bahwa pengemudi dan/atau perusahaan angkutan umum barang wajib mematuhi ketentuan mengenai tata cara pemuatan, daya angkut, dimensi kendaraan dan kelas jalan.
“Sesuai arahan Dirlantas Polda Sumbar, jajaran Satlantas Polres Agam akan terus melakukan penindakan terhadap kendaraan yang menyalahi aturan,” katanya.
Apriman Sural mengatakan, untuk surat tilang Polres Agam telah menerbitkan 124 lembar surat tilang selama tiga bulan ini. Sedangkan selama 2021 sebanyak 1.684 lembar surat tilang yang diterbitkan Polres Agam.
“Kendaraan yang ditilang itu karena tidak memakai helm standar, berboncengan lebih dari satu orang dan lainnya,” katanya. (*)
Reporter: Peri Musliadi