HALUANNEWS, PADANG – Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Padang memberikan surat panggilan kedua kepada pemilik usaha salah satu SPA (Sante Par Aqua) di Jalan Lubuk Bayu, Kelurahan Kurao Pagang, Kecamatan Nanggalo, Kota Padang, Sumatra Barat (Sumbar).
Pemanggilan kedua itu terkait laporan masyarakat yang merasa resah akibat aktivitas SPA, yang diduga digunakan sebagai tempat panti pijat plus-plus, sehingga menimbulkan terganggunya ketertiban umum dan ketentraman masyarakat di Kota Padang.
“Sebelumnya kita juga sudah dapatkan laporan dari masyarakat terkait aktivitas SPA dengan inisial KB tersebut dan sudah kita panggil.
” Lalu kita proses sesuai perda, sekarang kita berikan lagi surat pemanggilan kedua pada Selasa (29/3/2022) untuk dimintai keterangannya lebih lanjut,” ujar Kasat Pol PP Kota Padang, Mursalim.
Ia menjelaskan, dirinya tidak ingin ketertiban umum dan ketentraman masyarakat terganggu, apalagi sampai mengarah pada konflik horizontal di Kota Padang. Untuk itu, ia menunggu hasil penyidik pegawai negeri sipil.
“Jika nanti adanya ditemukan pelanggaran perda terhadap pemilik SPA, maka Satpol PP akan memberikan tindakan tegas sesuai perda,” ucapnya.