HALUANNEWS, PARIAMAN – Minimalisir terjadi kebakaran, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Pariaman mengeluarkan surat edaran (SE).
Hal ini berangkat dari, cuaca di daerah itu yang sedang mengalami kemarau beberapa minggu terakhir.
“Kami mengeluarkan edaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kota Pariaman,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian di Pariaman, Kamis (31/3/2022).
Ia menyampaikan, surat edaran itu dikeluarkan atas dasar terjadinya kebakaran lahan yang terjadi beberapa hari lalu, diduga karena cuaca panas dan ada yang membakar sampah.
“Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi kami menerbitkan edaran untuk disebarkan sebagai langkah antisipasi,” katanya.
Di mana dalam SE dengan Nomor 900/043/Satpol. PP dan Damkar tentang imbauan pencegahan dan penyelamatan bencana kebakaran tersebut terdiri dari 14 poin.
“Ada poin-poin yang bisa dijadikan sebagai pengingat bagi masyarakat di Kota Pariaman,” katanya.