Satpol PP & Damkar Pariaman Keluarkan SE Soal Kebakaran

kebakaran

HALUANNEWS, PARIAMAN – Minimalisir terjadi kebakaran, Dinas Satuan Polisi Pamong Praja dan Pemadam Kebakaran (Satpol PP & Damkar) Kota Pariaman mengeluarkan surat edaran (SE).

Hal ini berangkat dari, cuaca di daerah itu yang sedang mengalami kemarau beberapa minggu terakhir.

“Kami mengeluarkan edaran untuk mengantisipasi terjadinya kebakaran di Kota Pariaman,” kata Kepala Dinas Satpol PP dan Damkar Kota Pariaman, Alfian di Pariaman, Kamis (31/3/2022).

Ia menyampaikan, surat edaran itu dikeluarkan atas dasar terjadinya kebakaran lahan yang terjadi beberapa hari lalu, diduga karena cuaca panas dan ada yang membakar sampah.

“Untuk mengantisipasi hal serupa terjadi lagi kami menerbitkan edaran untuk disebarkan sebagai langkah antisipasi,” katanya.

Di mana dalam SE dengan Nomor 900/043/Satpol. PP dan Damkar tentang imbauan pencegahan dan penyelamatan bencana kebakaran tersebut terdiri dari 14 poin.

“Ada poin-poin yang bisa dijadikan sebagai pengingat bagi masyarakat di Kota Pariaman,” katanya.

Poin itu di antaranya, lanjut Alfian, mengingatkan warga Kota Pariaman untuk hati-hati membakar sampah, lahan pertanian dan perkebunan, serta jangan membuang puntung rokok sembarangan.

“Setelah itu, dalam edaran tersebut kami juga mengimbau dalam hal menyelamatkan dokumen dan barang berharga saat terjadi kebakaran, warga disarankan untuk menyimpannya di lokasi yang mudah ditemukan oleh anggota keluarga lainnya dan memarkirkan kendaraan dengan posisi mudah dikeluarkan dari rumah,” ujarnya.

Tidak hanya itu, saat terjadi kebakaran, pihaknya juga meminta kepada warga untuk tidak panik, supaya bisa menyelamatkan anggota keluarga lainnya, serta barang berharga.

“Jika ada kebakaran, kami juga meminta untuk tidak menjadi penonton, namun berusaha membantu memadamkan api, serta segera melapor ke petugas Damkar apabila terjadi kebakaran dengan nomor kontak 0751-921-13,” katanya.

Alfian juga meminta kepada masyarakat untuk tidak mengerjai petugas, karena banyak oknum yang melaporkan kebakaran palsu.

“Jika masih ada yang jail, maka kami akan mengusut oknum tersebut. Sebab, ini merupakan termasuk pelanggaran hukum,” katanya.

Ia menambahkan, dari pemerintah kecamatan, kepala desa dan lurah di Kota Pariaman diminta untuk mengumumkan SE tersebut kepada warga melalui pusat keramaian, masjid dan musala. (*)

Exit mobile version