PADANG, HALUAN—Tindak lanjut dari regulasi percepatan vaksinasi Covid-19 di Sumatra Barat (Sumbar) dinilai masih perlu diperkuat, terutama dalam hal pengawasan dan implementasi aturan di lapangan. Terkini, Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumbar mengeluarkan edaran ketentuan wajib vaksinasi di kawasan wisata, rumah makan, dan restoran.
Gubernur Sumbar, Mahyeldi dalam edaran tersebut menerangkan, pemerintah terus berupaya mempercepat realisasi vaksinasi. Salah satunya, dengan memberlakukan kebijakan wajib vaksin di sejumlah fasilitas publik. Percepatan itu juga merupakan tindak lanjut atas instruksi Presiden Joko Widodo.
“Vaksinasi menjadi perhatian Presiden, agar daerah mencapai target yang telah ditetapkan. Untuk itu, kita menerapkan berbagai kebijakan agar vaksinasi tetap bisa digenjot. Salah satunya mewajibkan bukti vaksin bagi pengunjung saat memasuki objek wisata, restoran, hotel, dan mal,” kata Mahyeldi usai rapat virtual yang dipimpin oleh Presiden Jokowi.
Pemprov Sumbar kemudian mengeluarkan Surat Edaran (SE) Gubernur Nomor 556.1/980/Dispar-Pem/X-2021. Dalam edaran, surat ditujukan kepada bupati dan wali kota se-Sumbar, untuk meningkatkan upaya pengendalian pandemi Covid-19 dengan mengoptimalisasi capaian vaksinasi.
Dalam surat edara, bupati dan wali kota juga diminta menerapkan kebijakan wajib menunjukkan sertifikat vaksin melalui aplikasi PeduliLindungi bagi setiap tamu pengunjung fasilitas objek wisata, restoran, dan rumah makan. Bagi tamu atau pengunjung yang belum mendapatkan vaksin karena alasan kesehatan, maka dapat diganti dengan menunjukkan hasil nonreaktif rapid antigen maksimal 1×24 jam, atau hasil negatif PCR Swab maksimal 2×24 jam.
“Kita berharap pelaksanaan vaksinasi lebih baik, sehingga terbentuk kekebalan kelompok. Makanya kita wajibkan syarat vaksin saat masuk ke tempat-tempat yang dikhawatirkan terjadinya kerumunan dan dikunjungi banyak orang. Penerapan vaksin dan prokes ini harus menjadi perhatian,” ujar Mahyeldi lagi.
Ia menambahkan, dalam rapat tersebut, Presiden Jokowi juga mengingatkan seluruh pemerintah daerah (Pemda) untuk mengantisipasi lonjakan penambahan kasus Covid-19 pada hari libur Natal dan Tahun Baru 2022. Pemerintah daerah juga diminta terus meningkatkan pengawasan penerapan prokes.
“Presiden menginstruksikan kepala daerah agar segera mengambil kebijakan guna mengantisipasi kenaikan kasus pada periode libur Natal dan tahun baru mendatang. Presiden mengingatkan kita agar tetap waspada dan menjaga ketaatan terhadap prokes, terutama penggunaan masker,” ujarnya lagi.
Jangan Sekadar Imbauan
Terpisah, Anggota DPRD dari Fraksi PDIP, Albert Hendra Lukman berpendapat, surat edaran gubernur terkait percepatan vaksinasi Covid-19 belum diimplementasikan secara optimal. Sebab, menurutnya yang terjadi hanya berupa surat imbauan dan tidak ada pengawasan di lapangan, termasuk percepatan vaksin pada pelaku pariwisata atau masyarakat di kawasan wisata.
“Tidak ada kebijakan yang bisa mendorong agar pelaku wisata melakukan vaksinasi. Di samping itu, para pelaku wisata mestinya juga harus sadar dan mendorong meningkatnya cakupan vaksinasi yang masih rendah. Jika cakupan vaksinasi masih belum tercapai, bisa saja level PPKM Sumbar naik lagi dan dampaknya akan dirasakan pula oleh sektor pariwisata,” kata Albert kepada Haluan, Senin (25/10).
Menurut Albert, pemerintah harus memberikan perhatian khusus pada sektor wisata agar segera bangkit dari krisis akibat pandemi Covid-19. Seperti dengan mempercepat vaksinasi Covid-19 dan menyediakan stimulus atau keringanan kepada pelaku di sektor pariwisata dengan memberikan kompensasi pajak.
Terlebih, sambung Albert, sektor pariwisata merupakan salah sektor unggulan pemerintah daerah dalam meningkatkan pendapatan daerah. Ditambah dengan sektor wisata juga masuk dalam program prioritas dalam Rancangan Pembangunan Jangka Menengah Daerah (RPJMD) 2021-2016.
“Namun kesungguhan dari Pemda dalam mengimplementasikan target yang telah disusun. Dalam implementasinya belum terlihat karena sampai sekarang pariwisata kita masih jalan di tempat. Padahal, mau bicara apa, semuanya ada di Sumbar, wisata pantai, gunung, pulau, dan ombak yang indah untuk surfing di Mentawai. Ada semua, tapi konektivitas belum terbangun dengan baik. Pengembangan wisata diserahkan kepada pelaku, seharusnya ada kolaborasi,” katanya.
Hal yang sama juga disampaikan Anggota DPRD Sumbar dari Fraksi Demokrat Ali Tanjung bahwa, pelaku wisata, termasuk masyarakat di kawasan wisata, harus mampu memberikan pelayanan yang sempurna kepada para pengunjung. Sebab, hingga kini masih ditemukan terjadinya pemalakan atau pedagang di kawasan wisata.
“Seperti rumah makan, kalau dia lihat mobilnya tidak plat dalam provinsi, maka harganya dinaikkan. Ini tentu akan mematikan wisata yang tengah dibangun. Begitu juga dengan pemuda yang mematok harga parkir yang tinggi. Jadi, semua orang di kawasan wisata itu harus diberikan arahan bagaimana memperlakukan tamu,” katanya lagi.
Di samping itu, kata Ali Tanjung, kesiapan pariwisata juga harus diiringi dengan kebijakan prokes yang ketat, termasuk juga persyaratan wajib vaksin bagi para pelaku wisata serta para pengunjug. Karena menurutnya, keamanan dan kesehatan akan menjadi kunci pengembangan wisata pasca-pandemi.
“Prokes dan vaksin adalah kewajiban. Ini perlu agar sektor wisata tidak menimbulkan kasus, sekarang kita masih waspada dengan ancaman dari varian baru Covid-19,” katanya.
Kemudian, Ali Tanjung menambahkan, kesiapan infrastruktur di kawasan wisata juga masih menjadi perkerjaan rumah bagi pemerintah. Seperti membangun akses jalan yang dan infrastruktur lainnya di kawasan wisata. (h/mg-rga/mg-dar)