Akan tetapi bisa saja warga yang terdata dalam DTKS tidak mendapatkan bantuan STB. Ini terjadi bila warga tersebut sudah memiliki TV digital.
“Kalau miskin, namun punya TV digital, maka warga tersebut tidak berhak menerima bantuan STB. Nanti petugas Dinas Sosial akan door to door untuk melihat TV yang dipakai warga,” jelas Rudy.
Menurut Rudy, dari informasi yang diterima ada sekitar 62 juta STB yang akan dibagikan secara gratis kepada masyarakat Indonesia.
Meski demikian, sampai hari ini pihaknya belum mendapat petunjuk resmi dari Kementerian Komunikasi dan Informatika tentang pelaksanaan migrasi tersebut.
“Secara rinci kami belum menerima juklak dan juknisnya. Tapi dari informasi yang didapat, pada tahap pertama ini TV analog akan dimatikan pada 30 April 2022 untuk beberapa daerah di Indonesia, termasuk di Sumbar. Dan kami berkewajiban untuk menyampaikan informasi ini supaya ketika nanti dimatikan masyarakat tidak kaget lagi,” tutur Rudy. (*)