“Namun agar tidak menghasilkan perbedaan yang besar, data yang ada perlu disingkronisasikan kembali. Data by name by adress dan data by NIK juga harus disesuaikan,” ucapnya.
Ia menambahkan, di mana pun daerah terdampak bencana besar yang datangnya tiba-tiba, tentu membutuhkan waktu pendataan yang cukup lama. Bahkan, masa transisi diberikan waktu selama tiga bulan. Kepada masyarakat ia berharap untuk bersabar, karena pemerintah masih menjalankan proses itu.
“Contohnya untuk membangun hunian sementara (huntara), diperlukan data yang jelas. Kemudian dibuatkan izin dan SK-nya oleh pemerintah daerah. Untuk itu, perlu adanya pengertian dari masyarakat. Saya berharap, jangan sampai ada yang tertinggal ketika melakukan pendataan,” kata Risnawanto. (*)