Pemkab Pasbar Kebut Pendataan Kerusakan Akibat Gempa

rakor huntara

Terlihat Wakil Bupati Risnawanto memimpin rakor pendataan rumah pascagempa di Nagari Kajai. Osniwati

HALUANNEWS, PASBAR — Pemerintah Kabupaten Pasaman Barat (Pemkab Pasbar) kebut pendataan kerugian dan kerusakan akibat gempa bumi bermagnitudo 6,1 pada 25 Februari 2022 lalu.

Ditargetkan, pendataan tersebut rampung dalam tiga hari ke depan. Hal ini disampaikan Wakil Bupati Pasbar, Risnawanto ketika mengikuti rapat koordinasi (rakor) percepatan pendataan kerusakan rumah pascagempa di Aula Kantor Wali Nagari Kajai, Kecamatan Talamau, Sumatra Barat (Sumbar), Senin (4/4/2022).

Risnawanto meminta semua pihak terkait dapat menyelesaikan kelengkapan data kerusakan dalam kurun waktu tiga hari ke depan.

Risnawanto menjelaskan, semua dinas terkait telah turun ke lokasi untuk mendata rumah yang terdampak gempa, baik kerusakan ringan, sedang dan berat. Namun, terkendala dengan masyarakat yang masih berada di tenda pengungsian di berbagai lokasi.

“Hari kedua pascagempa, dinas terkait telah turun ke lapangan mendata rumah penduduk yang terdampak. Namun, rata-rata masyarakatnya masih tinggal di tenda-tenda pengungsian. Sehingga tim kami hanya bertemu orang-orang sekitar. Belum semua nama yang didapatkan. Jadi datanya juga belum lengkap,” ucap Risnawanto.

Ia melanjutkan, baik dari Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) maupun Pemerintah Provinsi Sumatra Barat (Pemprov Sumbar) sudah meminta data kepada Pemkab Pasbar. Sesuai arahan, dari Organisasi Perangkat Daerah (OPD) terkait sudah memiliki data sendiri, dari nagari pun juga sudah mengantongi data.

“Namun agar tidak menghasilkan perbedaan yang besar, data yang ada perlu disingkronisasikan kembali. Data by name by adress dan data by NIK juga harus disesuaikan,” ucapnya.

Ia menambahkan, di mana pun daerah terdampak bencana besar yang datangnya tiba-tiba, tentu membutuhkan waktu pendataan yang cukup lama. Bahkan, masa transisi diberikan waktu selama tiga bulan. Kepada masyarakat ia berharap untuk bersabar, karena pemerintah masih menjalankan proses itu.

“Contohnya untuk membangun hunian sementara (huntara), diperlukan data yang jelas. Kemudian dibuatkan izin dan SK-nya oleh pemerintah daerah. Untuk itu, perlu adanya pengertian dari masyarakat. Saya berharap, jangan sampai ada yang tertinggal ketika melakukan pendataan,” kata Risnawanto. (*)

Exit mobile version