Kemudian tawuran dan balap liar kembali terjadi, Selasa (5/4/2022). Maka dari itu, personel Polresta Padang dibantu Brimob dan Sabhara Polda Sumbar melakukan razia.
Alhasil, sebanyak 130 kendaraan yang tidak memiliki surat-surat lengkap dan memakai knalpot racing diamankan petugas dan langsung dikenakan sanksi tilang. Kemudian sebanyak 69 kendaraan dikandangkan.
Tidak itu saja, sebanyak 21 remaja yang tiga di antaranya merupakan perempuan diamankan. Diduga mereka melakukan balap liar dan tawuran. (*)