Syarat Mudik, Vaksinasi Booster di Padang Meningkat Tajam

vaksin

HALUANNEWS, PADANG — Warga Kota Padang berlomba-lomba melakukan vaksinasi booster atau vaksin dosis ketiga, sehingga pencapaian vaksinasi untuk Kota Padang meningkat.

 “Aturan wajib vaksin booster bagi warga yang ingin mudik ini memberikan dampak terhadap Kota Padang. Sejumlah lembaga sudah mengajukan untuk dilakukan vaksin booster,” ujar Kepala Dinas Kesehatan (Dinkes) Kota Padang, Srikurnia Yati, Senin (4/4/2022).

Srikurnia Yati mengatakan, sekitar dua minggu lalu capaian target vaksinasi booster hanya diangka dua persen. Setelah pemerintah mengeluarkan aturan wajib vaksin booster bagi masyarakat yang akan melakukan mudik, maka capaian saat ini sudah diangka 6,41 persen atau naik tiga kali lipat.

“Dampaknya cukup signifikan untuk capaian target vaksinasi,” katanya.

Meski terjadi peningkatan tajam karena aturan wajib vaksin booster bagi pemudik, namun capaian vaksin Covid-19 booster di Kota Padang secara keseluruhan masih rendah.

“Capaian vaksinasi di Kota Padang baru 40.940 orang. Sedangkan sasaran kita di Kota Padang sebanyak 814.945 orang. Jadi capaian kita masih rendah,” katanya.

Salah satu penyebab masih rendahnya jumlah warga yang vaksin booster adalah jarak antar vaksin. Jarak antara dosis pertama dan kedua hanya 28 hari. Namun jarak dosis kedua dan ketiga sekitar enam bulan.

“Jadi itu memengaruhi jumlah capaian. Karena harus menunggu jarak tersebut,” katanya.

Untuk dosis kedua, sudah mencapai 72,48 persen atau 590.688 orang. Capaian tersebut sudah melewati target WHO 70 persen. Capaian ini tidak lepas dari kesadaran warga untuk vaksinasi yang membaik.

Untuk itu, ia optimistis bisa mencapai target. “Saat ini sedang berproses. Masyarakat sudah mulai sadar dengan vaksinasi tersebut,” katanya.

Lebih jauh dikatakannya, saat ini untuk vaksinasi booster Dinkes Padang menggunakan Pfizer, AstraZaneca dan Sinovac. “Yang paling banyak kita berikan adalah jenis Pfizer untuk booster ini. Sebab jenis Pfizer ini yang masih banyak,” ujarnya. (*)

Exit mobile version