Sebagai tahap awal layanan perizinan keliling itu sudah dimulai di dua wilayah, yakni Nagari Sungai Rumbai, Kecamatan Sungai Rumbai, dan Nagari Sungai Langkok Kecamatan Tiumang.
Fasilitas pelayanan perizinan keliling yang disediakan pemkab disambut baik oleh masyarakat. Misalkan saja saat pelaksanaan di Nagari Sungai Langkok petugas dapat memproses puluhan dokumen perizinan dalam satu hari.
Menurut dia Nomor Induk Berusaha (NIB) penting dimiliki setiap UMKM sebagai legalitas atau perlindungan hukum untuk suatu produk yang dimiliki pelaku UMKM itu sendiri.
Selain itu, lanjut dia dengan telah memiliki NIB sehingga usaha yang dimiliki akan lebih kredibel, serta mempermudah UMKM memdapatkan pembinaan dari instansi terkait.
“Banyak manfaat kalau usaha masyarakat ini sudah berizin. Untuk itu kami mengimbau pelaku UMKM yang belum mengurus izin usahanya segera manfaatkan pelayanan keliling ini, dan yang paling penting ini gratis,” ungkap dia.
Inovasi pelayanan perizinan keliling diharapkan dapat memproses hingga 1.000 dokumen pelaku UMKM sepanjang 2022 nanti. Hal itu akan dapat dicapai dengan dukungan penuh dari pemerintah nagari serta instansi terkait lainnya.