“Setelah kegiatan ini, kami sangat mengharapkan kepada peserta agar nantinya dapat bekerja secara baik dan mandiri dalam melakukan pemungutan pajak, dan menyampaikan SPT Unifikasi melalui aplikasi perpajakan,” ujarnya.
Selanjutnya, kata dia, kegiatan tersebut juga sejalan dengan undang-undang tentang perpajakan, yang telah dilakukan harmonisasi pajak perubahan tarif terhadap PPn per 1 April 2022 dengan besaran 11 persen.
Sehingga dengan begitu, bendahara nagari diminta untuk dapat melaksanakan kewajibannya dengan baik dan benar, agar lebih tertib lagi dalam melakukan pengelolaan keuangan nagari nantinya. (*)