HALUANNEWS AGAM — Lembaga Pemasyarakatan (Lapas) Kelas II B Lubuk Basung, Kabupaten Agam, Sumatra Barat (Sumbar) mengusulkan sebanyak 180 warga binaan pemasyarakatan (WBP) menerima remisi khusus Idulfitri 1443 Hijriah.
Kepala Lapas Kelas II B Lubuk Basung, Suroto menyebutkan, 180 warga binaan pemasyarakatan itu diusulkan ke Kementerian Hukum dan HAM. “Sebanyak 180 WBP itu diusulkan mendapatkan remisi khusus pada Idulfitri pada tahun ini,” katanya.
Suroto mengatakan, 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan itu telah memenuhi syarat berupa berkelakuan baik, telah menjalani masa pidana lebih dari enam bulan. Setelah itu, telah mengikuti program pembinaan yang diselenggarakan oleh lapas dengan predikat baik dan lainnya.
“Bagi WBP yang tidak berkelakuan baik, tidak kita usulkan,” katanya.
Suroto menambahkan, remisi adalah pengurangan masa pidana yang diberikan kepada narapidana dan anak yang memenuhi syarat, yang ditentukan dalam ketentuan perundang-undangan.
Besaran pengurangan masa pidana yang diusulkan meliputi 15 hari, satu bulan, dua bulan dan lainnya. Soroto berharap, 180 warga binaan pemasyarakatan yang diusulkan mendapatkan remisi tersebut direalisasi oleh Kementerian Hukum dan HAM.
“Penyerahan remisi ini rutin digelar setiap tahunnya usai menunaikan Salat Idulfitri 1443 Hijriah,” tuturnya. (*)