Dari hasil operasi cipkon tersebut, kata Imran, petugas mengamankan sejumlah pelanggaran lalu lintas dan telah menyita berupa SIM sebanyak 53 buah dan STNK 21 buah. Selain itu, juga dikandankan kendaraan sepeda motor sebanyak 42 unit dan kendaraan roda empat sebanyak tujuh unit.
“Kini kendaraan tersebut telah kita amankan di Polresta Padang. Selanjutnya, penyidik akan memproses lebih lanjut,” tuturnya.
Imra Amir mengimbau kepada masrayakat Kota Padang agar tidak segan untuk melaporkan ke polisi jika ada gangguan kamtibmas di likungannya masing-masing. (*)