Dua Tahun Buron, Dua Pelaku Begal Diringkus Polsek Padang Utara

Pelaku begal

Dua pelaku begal diringkus unit Reskrim Polsek Padang Utara pada Minggu (10/4/2022) dinihari. IST

HALUANNEWS, PADANG – Sempat buron dua tahun, dua pelaku begal akhirnya berhasil diringkus unit Reskrim Polsek Padang Utara pada Minggu (10/4/2022) dinihari.

Kapolsek Padang Utara, Kompol Nahri Syukra mengatakan, kedua pelaku berinisial WO (25) dan  MA (24). Keduanya merupakan pelaku begal dan jambret yang pernah beraksi di Jalan Bangau dan Jalan Tekukur pada Tahun 2020.

“Benar, keduanya telah berhasil ditangkap tanpa perlawanan saat berada di dekat Simpang Gia, Jalan Pasir Parupuk,” ujar Kapolsek kepada Harianhaluan.id.

Kapolsek juga menyebutkan, penangkapan terhadap kedua pelaku dilakukan berdasarkan Laporan Polisi Nomor: LP/35/K/I/2020/Sektor Padang Utara tanggal 20 Januari 2020, sehingga saat jajaran Polsek Padang Utara mendapatkan informasi bahwasanya kedua pelaku kembali terdeteksi berada di wilayah hukum Polsek Padang Utara. Pihaknya langsung melakukan penangkapan.

“Setelah mendapatkan informasi kembalinya kedua pelaku dari tempat pelariannya di Kota Pekanbaru, personel melakukan pelacakan dan memantau pergerakan pelaku. Setelah keberadaan mereka dipastikan, langsung dilakukan penangkapan,” katanya.

Bersama dengan kedua pelaku, dikatakan Kapolsek, turut diamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Honda Beat warna putih dan satu unit lainnya sepeda motor merek Vario Techno warna biru tosca tanpa pelat nomor terpasang yang diduga hasil kejahatan.

Saat ini kedua pelaku telah berada di Mapolsek Padang Utara untuk proses penyelidikan lebih lanjut. Keduanya terancam dijerat dengan pasal 365 KUHP tentang pencurian dengan kekerasan, dengan ancaman hukuman maksimal sembilan tahun penjara. (*)

Exit mobile version